MikulNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah perhitungan syarat usia calon kepala daerah. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa perubahan ini menyesuaikan syarat usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon wali kota dan wakil wali kota, yang harus terpenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran.
“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” jelas Hasyim dalam keterangan resminya, Minggu (30/6/2024).
Hasyim menjelaskan bahwa formula baru ini berdasarkan beberapa kerangka hukum, termasuk putusan MA No. 23 P/HUM/2024 yang mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU). Putusan tersebut mengatur bahwa perhitungan batas usia calon kepala daerah dilakukan saat pelantikan, bukan saat pendaftaran.
“Pasal 201 ayat (7) menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,” kata Hasyim.
Selain itu, Pasal 164A UU Pilkada mengatur bahwa pelantikan serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan kepala daerah periode sebelumnya. Dengan demikian, masa jabatan para kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Menurut Hasyim, berakhirnya masa jabatan kepala daerah pada akhir 2024 berarti pelantikan serentak dijadwalkan pada 1 Januari 2025. “Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Maka akhir masa jabatan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada terakhir harus dimaknai akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024,” tuturnya.
Namun, Hasyim belum menjelaskan apakah formula terbaru ini telah dimasukkan ke dalam PKPU tentang Pilkada Serentak 2024. Sebelumnya, MA melalui putusan No. 23 P/HUM/2024 mengubah aturan dalam PKPU No. 9 Tahun 2020 mengenai batas usia calon kepala daerah. Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU awalnya mengatur bahwa usia calon dihitung sejak penetapan pasangan calon. Namun, putusan MA menegaskan bahwa batas usia calon dihitung saat pelantikan pasangan calon terpilih.
Menurut MA, Pasal 4 PKPU No. 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sebagai usia minimal yang dihitung sejak pelantikan. Hingga saat ini, putusan MA tersebut belum diakomodir dalam peraturan KPU tentang Pilkada Serentak 2024. KPU juga belum memutuskan apakah akan mengubah PKPU atau tidak.
Namun, langkah KPU untuk menyesuaikan syarat usia calon kepala daerah berdasarkan putusan MA merupakan upaya untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan transparan. Dengan penyesuaian ini, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin daerah yang kompeten sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Kompas.