• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
InformasiBerita
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
InformasiBerita
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPU Sesuaikan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Berdasarkan Putusan MA

christine natalia by christine natalia
1 Juli 2024
in NASIONAL
0 0
0
KPU Sesuaikan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Berdasarkan Putusan MA. Sumber KPU.

KPU Sesuaikan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Berdasarkan Putusan MA. Sumber KPU.

Share on FacebookShare on Twitter

MikulNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah perhitungan syarat usia calon kepala daerah. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa perubahan ini menyesuaikan syarat usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon wali kota dan wakil wali kota, yang harus terpenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran.

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” jelas Hasyim dalam keterangan resminya, Minggu (30/6/2024).

Hasyim menjelaskan bahwa formula baru ini berdasarkan beberapa kerangka hukum, termasuk putusan MA No. 23 P/HUM/2024 yang mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU). Putusan tersebut mengatur bahwa perhitungan batas usia calon kepala daerah dilakukan saat pelantikan, bukan saat pendaftaran.

“Pasal 201 ayat (7) menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,” kata Hasyim.

Selain itu, Pasal 164A UU Pilkada mengatur bahwa pelantikan serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan kepala daerah periode sebelumnya. Dengan demikian, masa jabatan para kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Menurut Hasyim, berakhirnya masa jabatan kepala daerah pada akhir 2024 berarti pelantikan serentak dijadwalkan pada 1 Januari 2025. “Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Maka akhir masa jabatan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada terakhir harus dimaknai akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024,” tuturnya.

Namun, Hasyim belum menjelaskan apakah formula terbaru ini telah dimasukkan ke dalam PKPU tentang Pilkada Serentak 2024. Sebelumnya, MA melalui putusan No. 23 P/HUM/2024 mengubah aturan dalam PKPU No. 9 Tahun 2020 mengenai batas usia calon kepala daerah. Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU awalnya mengatur bahwa usia calon dihitung sejak penetapan pasangan calon. Namun, putusan MA menegaskan bahwa batas usia calon dihitung saat pelantikan pasangan calon terpilih.

Menurut MA, Pasal 4 PKPU No. 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sebagai usia minimal yang dihitung sejak pelantikan. Hingga saat ini, putusan MA tersebut belum diakomodir dalam peraturan KPU tentang Pilkada Serentak 2024. KPU juga belum memutuskan apakah akan mengubah PKPU atau tidak.

Namun, langkah KPU untuk menyesuaikan syarat usia calon kepala daerah berdasarkan putusan MA merupakan upaya untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan transparan. Dengan penyesuaian ini, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin daerah yang kompeten sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Revitalisasi Industri Kreatif dengan OSS: Inovasi Polri dalam Pengurusan Izin Event Semakin Cepat dan Mudah!

Sumber: Kompas.

Author

  • christine natalia
    christine natalia

    Lihat semua pos

Tags: Cagubcalon kepala daerahCawagubgubernurKPUMAusia kepala daerahwalikota
christine natalia

christine natalia

Next Post

Peringatan HUT Bhayangkara ke-78 Tahun 2024: Tradisi Rohani dan Komitmen Polri untuk Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Connect with us

  • 139 Followers
  • 204k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Peran Media Sosial #StopBullydiSekolah. Sumber: Kumparan.

#StopBullyDiSekolah: Peran Positif Media Sosial dalam Mengatasi Bullying

22 Februari 2024
Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa dalam Rangka Hari HAM Sedunia Berhadiah Total Lebih dari Rp 150 juta!

Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa dalam Rangka Hari HAM Sedunia Berhadiah Total Lebih dari Rp 150 juta!

29 November 2021
Meningkatkan Ibadah Sambut #RamadhanPenuhDamai. Sumber: Muslim Pintar.

Tingkatkan Ibadah Sambut #RamadhanPenuhDamai

7 Maret 2024
Jin BTS Memulai Estafet Pembawa Obor Olimpiade Paris 2024

Jin BTS Memulai Estafet Pembawa Obor Olimpiade Paris 2024

16 Juli 2024
Megawati Soroti Kartu Kuning UNESCO untuk Geopark Kaldera Toba

Megawati Soroti Kartu Kuning UNESCO untuk Geopark Kaldera Toba

0
Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

0
Selamat Bertugas, Jenderal

Selamat Bertugas, Jenderal

0
PPP Tanya Solusi Kasus Penghinaan di Medsos Saat Uji Kapolri Besok

PPP Tanya Solusi Kasus Penghinaan di Medsos Saat Uji Kapolri Besok

0
Megawati Soroti Kartu Kuning UNESCO untuk Geopark Kaldera Toba

Megawati Soroti Kartu Kuning UNESCO untuk Geopark Kaldera Toba

20 Mei 2025
Myanmar Jadi Negara Termiskin di Asia Tenggara, Singapura Paling Kaya Berdasarkan Data IMF 2024

Myanmar Jadi Negara Termiskin di Asia Tenggara, Singapura Paling Kaya Berdasarkan Data IMF 2024

16 Mei 2025
Indonesia Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanganan Wabah Campak Pasca Kasus di AS

Indonesia Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanganan Wabah Campak Pasca Kasus di AS

15 Mei 2025
Jokowi Bersilaturahmi dengan Mantan Dosen Pembimbing Ir. Kasmudjo di Yogyakarta

Jokowi Bersilaturahmi dengan Mantan Dosen Pembimbing Ir. Kasmudjo di Yogyakarta

14 Mei 2025

Recommended

Megawati Soroti Kartu Kuning UNESCO untuk Geopark Kaldera Toba

Megawati Soroti Kartu Kuning UNESCO untuk Geopark Kaldera Toba

20 Mei 2025
Myanmar Jadi Negara Termiskin di Asia Tenggara, Singapura Paling Kaya Berdasarkan Data IMF 2024

Myanmar Jadi Negara Termiskin di Asia Tenggara, Singapura Paling Kaya Berdasarkan Data IMF 2024

16 Mei 2025
Indonesia Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanganan Wabah Campak Pasca Kasus di AS

Indonesia Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanganan Wabah Campak Pasca Kasus di AS

15 Mei 2025
Jokowi Bersilaturahmi dengan Mantan Dosen Pembimbing Ir. Kasmudjo di Yogyakarta

Jokowi Bersilaturahmi dengan Mantan Dosen Pembimbing Ir. Kasmudjo di Yogyakarta

14 Mei 2025
InformasiBerita

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In