Manado – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Ditresnarkoba Polda Sulut) berhasil menangkap seorang pemuda berinisial JP (22), yang diduga bertindak sebagai kurir narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi di Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang, Kota Manado, dan berhasil mengamankan 21 paket sabu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut pada hari Kamis (5/9/2024), dengan menyatakan, “Pemuda JP diamankan pada hari Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, di Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang Kota Manado“. Lebih lanjut, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4 gram, sebuah lembar tisu, lembar aluminium foil, potong celana panjang jeans warna biru muda dan sebuah handphone Redmi Note 9.
Operasi anti narkoba yang berhasil mengungkap peredaran narkotika di Sulawesi Utara ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Menurut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, penyelidikan dimulai berdasarkan laporan tersebut dan anggota Tim Opsnal berhasil memperoleh informasi bahwa lelaki JP bertugas sebagai penyimpan dan kurir dalam jaringan penjualan sabu. Kabid Humas Polda Sulut menyebutkan, “Kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah didalami, anggota mendapat informasi bahwa lelaki JP merupakan pengedar yang bertugas sebagai penyimpan dan kurir dalam penjualan narkotika jenis sabu“.
Keterlibatan pemuda dalam narkoba seringkali berujung pada penanggulangan kasus yang kompleks. Dalam kasus ini, tersangka telah mengakui bahwa dia sering mengedarkan sabu dengan cara diletakkan di tempat tertentu dan mendapatkan supply dari seseorang yang masih dalam penyelidikan.
Dirresnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, menambahkan bahwa kepolisian akan terus berupaya untuk mengungkap dan mencegah penyalahgunaan narkoba. Beliau berpesan kepada seluruh warga masyarakat agar berkontribusi mencegah peredaran gelap narkoba dengan melapor jika menemukan kegiatan terkait. “Kami mengajak seluruh warga masyarakat agar berkontribusi mencegah peredaran gelap narkoba, laporkan bila mendapatkan adanya kegiatan tersebut,” pesan Kombes Pol Budi Samekto.
Dalam penutupannya, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengungkapkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Akibat perbuatannya tersebut, JP terancam hukuman berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Operasi ini menjadi salah satu upaya Polda Sulut dalam melawan narkoba dan menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Barang bukti sabu yang disita dari JP menandakan keterlibatan aktifnya dalam peredaran sabu di wilayah Sulawesi Utara, khususnya Kota Manado. Penanggulangan kasus ini dan upaya preventif yang dilakukan oleh Polda Sulut diharapkan dapat berdampak signifikan terhadap penghentian peredaran narkoba di daerah ini.