SITUBONDO – Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) mengapresiasi atas keluarnya surat telegram (TL) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan penindakan tegas bagi polisi yang melanggar aturan saat menjalankan tugas.
Hal itu disampaikan Direktur LBH PB PMII Muhammad Qusyairi melalui rilis yang disampaikan kepada BANGSAONLINE.com, Jum’at (22/10). Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
“Tentu ini langkah bagus yang diambil oleh Pak Kapolri. Kami sangat mengapresiasi, dan kami akan bersinergi untuk memantau perilaku anggota Polri terkait dengan tindakan kekerasan yang berlebihan,” katanya.
Dengan keluarnya surat tersebut, pria yang berprofesi advokat itu menilai bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjukkan komitmen dari visi-misi yang telah disampaikan pada saat menjalani fit and proper test di depan Komisi III DPR RI yang berkeinginan untuk membentuk citra Polri yang presisi dan humanis di tengah masyarakat.
“Tindakan itu sangat tepat dilakukan. Kapolri tentu ingin nama baik polisi menjadi harum dan humanis di tengah kondisi seperti ini. Jika ada oknum polisi yang berani melanggar aturan maka harus ditindak dengan cepat dan tegas,” tegas Qusyairi.