Menuju Pengakuan: Sosialisasi UU Profesi Ojol dengan Tagar #LegalkanProfesiOjol Mendesak Keadilan
Jakarta – Pergerakan sosial dengan tagar #LegalkanProfesiOjol yang mengemuka di media sosial menjadi suatu penanda kebutuhan mendesak akan pengakuan dan perlindungan hukum untuk profesi pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Gelombang aksi unjuk rasa yang baru saja terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024, menunjukkan betapa vitalnya kebutuhan tersebut bagi ribuan driver ojol dan kurir online yang beroperasi di wilayah Jabodetabek.
Di tengah keriuhan aksi protes, kegiatan ekonomi sampingan seperti pedagang kaki lima tetap berjalan. Seorang pedagang yang bernama Fatah menjual camilan dan minuman hangat, mengambil strategi usaha dengan tetap berjualan di area yang aman dari lokasi demo. “Saya memilih untuk tetap di sini. Kalau saya pergi ke lokasi protes, saya akan terjebak di sana, dan akan sulit untuk keluar karena jalan-jalan penuh,” ujarnya. Sejalan dengan itu, Rahmat Subatin, seorang pengemudi ojol yang akrab dipanggil Jambrong, juga menyatakan bahwa dia menghindari lokasi protes demi kelancaran lalu lintas.
Namun, ketidakpuasan telah terakumulasi di kalangan pengemudi ojol terkait dengan tarif yang dianggap tidak adil dan pemotongan pendapatan oleh aplikator, memicu demonstrasi besar-besaran yang menuntut perubahan. Aksi demo yang dihadiri oleh ratusan pengemudi ojek online di Kota Tangerang bergerak menuju Jakarta dengan sejumlah tuntutan yang krusial. Alim, Sekjen Koalisi Ojol Nasional (KON), menekankan urgensi untuk melakukan revisi atau penambahan pasal dari peraturan Kominfo No 01/2012 tentang formula tarif layanan pos komersial.
Pihak perusahaan aplikasi transportasi online seperti Grab dan Gojek mempunyai tanggapan berbeda terhadap aksi yang dilakukan oleh para mitra pengemudinya. Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, berkata, “Penentuan tarif Grab telah dihitung secara seksama sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Permenkominfo No. 1/Per/M. Kominfo?01/2012 tentang formula tarif layanan pos komersial serta dirancang untuk menjaga pendapatan mitra pengemudi, serta kestabilan permintaan pasar terhadap layanan grab. Kami menjamin bahwa Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen.”
Sementara itu, Rosel Lavina, Head of Corporate Affairs Gojek Indonesia menanggapi aksi tersebut, “Gojek menghargai apapun aspirasi yang disampaikan mitranya dan mengimbau agar tetap tertib dan damai saat melakukan aksi.” Dalam upaya mengamankan aksi demo, pihak kepolisian turut terlibat dengan mengerahkan 1.326 personel gabungan. #LegalkanProfesiOjol
Baca juga: Tuai Pujian, Amanda Rawles Dilamar Kekasih di Danau Como Italia!
Buntut dari tuntutan pengemudi ojol adalah serangkaian poin yang bertujuan untuk mendorong pemerintah dan perusahaan aplikator membuat kebijakan yang lebih adil dan mengakui legalitas profesi ojol. Poin tersebut mencakup revisi peraturan tarif ojek online, evaluasi dan monitoring program aplikator yang merugikan, penghapusan tarif hemat yang dianggap tidak manusiawi, penyeragaman tarif antar barang dan makanan, penolakan promosi yang membebani pendapatan mitra driver, dan pembuatan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk legalitas ojek online di Indonesia.
Pada intinya, dengan gelombang aksi unjuk rasa dan sosialisasi di media sosial, para mitra Grab dan Gojek berharap adanya perubahan nyata dalam sistem yang berlaku saat ini. Demonstrasi dan suara-suara dari jalanan menjadi proyeksi dari ketidakpuasan yang berharap akan tercapainya keadilan dan pengakuan bagi profesi pengemudi ojek online di tengah evolusi industri transportasi online di Indonesia. #LegalkanProfesiOjol