Menuju Pilkada 2024: Pendaftaran Calon hingga Gaji Petugas KPPS, Ini Informasi Lengkap yang Harus Anda Ketahui!
Indonesia – Menuju Pilkada serentak 2024, tahapan penting telah dimulai dengan membuka kesempatan bagi para bakal calon kepala daerah untuk mendaftarkan diri. Sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, proses pendaftaran yang berlangsung selama tiga hari, akan menjadi langkah awal bagi calon-calon tersebut untuk bertarung dalam kontestasi politik lokal yang paling signifikan.
Pendaftaran Pilkada 2024 berlangsung mulai Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (27/8/2024), di mana para calon kepala daerah akan menjalani serangkaian tes kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk KPUD setempat. Tahapan-tahapan ini berujung pada hari penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024 dan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. “Ini adalah pemilihan umum terbesar di muka Bumi dalam sejarah,” ujar tenaga ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Suhajar Diantoro, seperti dikutip dari Kompas.com (5/6/2024). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran Pilkada dari APBD, dengan pembagian 40 persen dari APBD 2023 dan 60 persen dari APBD 2024. Total anggaran Pilkada yang diperkirakan mencapai Rp 41 triliun ini, menurut data Kemendagri per 8 Juli 2024 sudah mengalokasikan Rp 28,75 triliun yang diperuntukkan bagi KPUD di 541 pemda.
Berkaitan dengan persyaratan calon, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan perubahan syarat usia calon kepala daerah dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (20/8/2024). Sesuai dengan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK mendasarkan persyaratan calon kepala daerah pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada dengan penyesuaian berdasarkan putusan tersebut, yang menetapkan batas usia minimal sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di sisi lain, proses penelitian calon Pilkada juga akan meliputi segmen pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah dibuka sejak Selasa (17/9/2024) menurut Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. Tugas petugas KPPS Pilkada cukup beragam dan mereka akan memperoleh gaji sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK. 02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, yang juga disertai dengan fasilitas konsumsi, perlengkapan kerja, dan santunan kecelakaan kerja.
Antusiasme terhadap Pilkada 2024 ini menunjukkan bahwa pesta demokrasi di Indonesia terus berkembang dan menjadi titik fokus bagi perkembangan politik lokal. Kegiatan ini tidak hanya menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyuarakan pilihannya namun juga menjadi tonggak penting dalam demokrasi di Indonesia yang mengedepankan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah.