JAKARTA – Empat puluh empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Mantan pegawai KPK yang akhirnya dilantik antara lain mantan Kasatgas Penyidik Novel Baswedan, mantan Kasatgas Penyelidik Harun Al Rasyid, dan eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
Setelah ini, mereka bakal mengikuti pendidikan di Pusat Pendidikan Administrasi, Bandung, Jawa Barat, selama dua pekan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, pendidikan tersebut bakal dilaksanakan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
“Sesuai dengan persyaratan dari ASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus mengikuti pendidikan selama 14 hari, tempatnya di Pusdikmin Bandung,” kata Dedi di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Setelah itu, 44 orang tersebut bakal diambil sumpah jabatan dan ditempatkan sesuai dengan tugas masing-masing.
Dedi memastikan, penempatan Novel Baswedan dkk sesuai dengan kompetensi mereka masing-masing.
“Dalam surat keputusan itu ada tentang penempatan-penempatan yang nanti akan diisi jabatan mana dari 44 orang ini,” ucapnya.
Dedi pun menuturkan, 44 mantan pegawai KPK itu nantinya bakal ditempatkan di satuan kerja khusus pemberantasan tindak pidana korupsi yang dibentuk Polri.
Rencananya, satuan kerja khusus itu akan diisi deputi, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga kerja sama. Menurut Dedi, para deputi yang menjabat bakal berpangkat bintang dua.
“Akan dibentuk organisasi, Direktorat Tipikor akan dibesarkan menjadi organisasi yang lebih tinggi lagi. Itulah deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi kerja sama antar lembaga, kemudian ada satu deputi lagi, nanti akan ditempatkan di situ,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo saat melantik 44 mantan pegawai KPK.
Listyo menyatakan, Polri bakal mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi dengan membentuk Kortas Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Listyo, pembentukan satuan kerja khusus ini tengah berproses dan akan berisi divisi-divisi pencegahan hingga penindakan tindak pidana korupsi.
“Ke depan, saat ini kita sedang melakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas Tipikor, sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama, sampai dengan penindakan,” kata dia.