Jakarta – Mabes Polri menyebut kasus kekerasan yang dilakukan anggotanya terhadap mahasiswa di Tangerang telah melanggar prosedur. Diketahui, korban bernama M Fariz yang ikut aksi di Hari Ulang Tahun ke-389 Kabupaten Tangerang, dibanting polisi sampai kejang-kejang.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto, telah menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan anggotanya. Rudy menegaskan akan bertanggung jawab terhadap masalah ini dan memproses pelanggaran anak buahnya.
Proses pelanggaran itu akan diusut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten, dari yang sebelumnya ditangani jajaran Polresta Tangerang.
“Atas perintah Kapolda [Banten], yang bersangkutan atas nama Brigadir NP, kasus diambil alih oleh Propam. Jadi tidak ditangani oleh Propam Polres, tapi Propam Polda Banten,” kata Ahmad saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/10).
Ramadhan menyebut, proses di Propam merupakan hukuman untuk anggotanya yang tidak menjalakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Tidak sesuai dengan SOP bagaimana penanganan aksi unjuk rasa,” kata dia.
Kasus kekerasan itu diketahui melalui sebuah unggahan video yang beredar di grup WhatsApp hingga media sosial. Dalam video tersebut tersorot aksi demonstrasi mahasiswa di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Aksi itu berujung kekerasan dan penangkapan sejumlah demonstran oleh aparat.
Awalnya, sejumlah mahasiswa hendak masuk ke dalam Gedung Kantor Bupati Tangerang. Bahkan, di pertengahan video tersebut tampak seorang polisi berbadan besar, berpakaian serba hitam tengah menahan dan menarik seorang mahasiswa.
Tak lama kemudian, polisi yang disinyalir merupakan anggota Polresta Tangerang tersebut tiba-tiba saja membanting mahasiswa tersebut ke trotoar.
Bantingan tersebut sampai mengenai bagian tulang belakang dan bagian belakang kepala. Saking kerasnya bantingan, suara benturan badan mahasiswa antara trotoar terdengar jelas di dalam video.
Mahasiswa tersebut langsung kejang-kejang. Merasa tak bersalah, anggota polisi tersebut langsung kabur meninggalkan mahasiswa itu.
“Tolongin itu dulu, woy, tolongin!” teriak seseorang dalam video. Beberapa orang di sekitarnya, termasuk polisi yang lain, langsung membantu mahasiswa itu untuk duduk. Mahasiswa masih kejang-kejang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, mengungkapkan kronologi versi pihaknya. Ia menyebut aksi tersebut memanas ketika massa dari mahasiswa mulai mendorong memaksa masuk kawasan Pemkab Kabupaten Tangerang.
“Kekerasan terjadi saat tim negosiator Polresta Tangerang meminta perwakilan dari badan mahasiswa untuk bertemu dengan pejabat Kesbangpol Linmas,” jelas Wahyu dalam konferensi pers secara virtual Rabu malam.
Akan tetapi, pihak mahasiswa tetap bersikeras untuk bertemu Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. Zaki menghadiri acara itu.
“Dari situ lah ada dorong-mendorong, sehingga awalnya kita ‘amankan’ satu orang yang memprovokasi mahasiswa yang lainnya,” sambung dia.
Wahyu justru menyebut aksi unjuk rasa tersebut tidak mendapatkan izin resmi dari Polresta Tangerang maupun Polda Banten.
“Demonstrasi tersebut dipastikan tidak ada surat tanda pemberitahuan yang dikeluarkan dari Polresta Tangerang karena saat ini Polresta Tangerang masih dalam kondisi PPKM Level 3,” bebernya.
Dari aksi tersebut, sebanyak 19 mahasiswa ditangkap untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun untuk korban bantingan, Wahyu memastikan nasib mahasiswa itu dalam keadaan sehat.
Dalam video klarifikasinya yang dikirimkan kepada wartawan, mahasiswa gondrong tersebut sudah bisa jalan normal sambil memegangi pinggangnya.
“Kondisinya masih sehat semua, yang diamankan masih dilakukan swab dan pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan akan kita bawa ke RS untuk dilakukan pemeriksaan medis,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Sumber: Gatra.com