PBHI Soroti Pencatutan KTP dalam Pencalonan Dharma-Kun, Adakah Pelanggaran?
MikulNews.com – Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto telah resmi dinyatakan lolos sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen. Namun, pencalonan ini tidak lepas dari kontroversi. Isu pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa izin muncul, menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dukungan yang diperoleh pasangan tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta merencanakan rapat pleno untuk membahas status pencalonan Dharma-Kun pada Senin, 19 Agustus 2024. Rapat ini akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPU DKI terkait dugaan pencatutan KTP yang mencuat di tengah proses pencalonan ini.
“Kami akan menggelar rapat pleno ketua dan anggota KPU DKI,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, saat diwawancarai di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Dody menambahkan bahwa keputusan akhir mengenai kelayakan pencalonan Dharma-Kun akan ditentukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menyatakan keprihatinannya terkait dugaan pencatutan KTP ini. Menurut Ketua PBHI, Julius Ibrani, kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Julius mengungkapkan bahwa ribuan data dukungan yang diperoleh Dharma-Kun terlihat janggal karena didapat dalam waktu yang sangat singkat.
“Ini ada sistem, ada struktur dalam kasus pencatutan data pribadi berupa KTP untuk pencalonan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana,” kata Julius Ibrani saat dihubungi pada Ahad, 18 Agustus 2024. PBHI menegaskan bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti oleh kepolisian karena menyangkut pelanggaran hukum yang serius.
Koordinator Relawan Anies Baswedan, Iwan Tarigan, mencurigai adanya skenario politik yang mendukung pencalonan Dharma-Kun. “Kami menduga ada master mind yang sudah merencanakan untuk meloloskan pasangan ini,” ungkap Iwan dalam pesan tertulis pada Ahad, 18 Agustus 2024. Iwan berpendapat bahwa ada kemungkinan skenario politik tertentu yang sengaja dirancang untuk memastikan pasangan Dharma-Kun lolos verifikasi, sehingga Pilkada Jakarta tidak berakhir dengan kotak kosong.
Baca juga: Tuai Pujian, Amanda Rawles Dilamar Kekasih di Danau Como Italia!
Lebih lanjut, Iwan menyinggung kemungkinan gagalnya Anies Baswedan untuk maju dalam Pilkada Jakarta. Hal ini disebabkan oleh banyaknya partai politik yang sebelumnya mendukung Anies kini bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang berpotensi mengurangi dukungan terhadap Anies dalam kontestasi Pilkada.
Dalam proses verifikasi dukungan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik anak dan kerabat Anies Baswedan tidak luput dari pencatutan. “Jadi dimungkinkan seperti data anak Pak Anies, kan ternyata yang bersangkutan dalam faktual tidak memenuhi syarat. Tapi data di info status pendukung,” jelas Dody Wijaya, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa proses pendaftaran Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto sebagai calon independen telah dimulai sejak 13 Mei 2024. Pasangan ini menyerahkan 840.640 dokumen dukungan yang terdiri dari NIK KTP dan surat pernyataan. Verifikasi awal yang selesai pada 2 Juni 2024 menunjukkan banyak data yang belum memenuhi syarat, dengan hanya 2.041 data yang dinyatakan lolos.
Setelah dilakukan verifikasi ulang pada 9-18 Juni 2024, jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih belum cukup. Namun, setelah penyerahan tambahan dukungan pada 28 Juli 2024 dan verifikasi administrasi perbaikan, jumlah dukungan yang memenuhi syarat mencapai 677.468 pada 15 Agustus 2024.
Bawaslu DKI Jakarta telah menerima ratusan pengaduan terkait dugaan pencatutan NIK dalam pencalonan Dharma-Kun. “Data aduan masuk sudah ada ratusan, tapi laporan resmi belum ada,” kata Benny Sabdo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, kepada media pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Polda Metro Jaya juga telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran ini dari seorang warga bernama Samson SE, yang merasa dirugikan karena pencatutan KTP-nya. Kuasa hukum Samson, Army Mulyono, menyatakan bahwa laporan tersebut telah dilayangkan pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Army menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah memberikan dukungan kepada pasangan Dharma-Kun dan merasa dirugikan atas pencatutan identitas KTP-nya yang sempat tercantum sebagai pendukung di laman KPU sebelum akhirnya dihapus.
Dengan berbagai laporan dan pengaduan yang masuk, proses pencalonan Dharma-Kun masih terus menjadi sorotan. KPU DKI Jakarta, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat segera mengambil tindakan yang tepat agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Sumber: Tempo.