Home Berita Warga Pelanggaran PPKM Darurat, Polisi Buka Kontak Aduan Masyarakat

Pelanggaran PPKM Darurat, Polisi Buka Kontak Aduan Masyarakat

136
0
ADVERTISEMENT

Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya membuka kontak aduan atau hotline bagi masyarakat yang ingin melaporkan terkait pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan perkantoran di luar sektor esensial dan kritikal yang masih melakukan aktivitas kerja di kantor saat PPKM darurat.

“Bisa melapor melalui WA ke 081280665486 atau ke hotline layanan polisi 110,” kata Fadil Imran seusai apel penegakan hukum PPKM Darurat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

ADVERTISEMENT

Fadil Imran juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila masih ada resto atau tempat makan yang masih melayani makan di tempat saat pelaksanaan PPKM darurat.

Kapolda menjelaskan. berdasarkan hasil pemantauannya dalam pelaksanaan PPKM darurat beberapa hari terakhir masih ditemukan sejumlah pelanggaran seperti masih adanya pekerja di luar sektor esensial dan kritikal yang bekerja di kantor.

Padahal menurut dia pemerintah sudah mengeluarkan aturan yang jelas terkait dengan pelaksanaan PPKM darurat untuk perusahaan.

“Sampaikan kepada majikan, sampaikan kepada atasan di setiap perkantoran untuk menjaga keselamatan,” ujar Kapolda.

Sumber: BeritaSatu.com

Author

ADVERTISEMENT
Previous articleKapolri sosialisasikan vaksinasi saat tinjau PPKM darurat di DIY
Next articlePenyekatan Lenteng Agung, Polisi Klaim Tak Ada Lagi Kemacetan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.