YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan, pihaknya mendukung langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang takbir keliling pada tahun ini,
Menurut dia, larangan diselenggarakannya takbir keliling ini bertujuan untuk menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
“Prinsipnya itu kan tidak ada kerumunan, Prinsipnya kita dukung karena takbir keliling membuka peluang adanya kerumunan,” kata Aji ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Pemerintah Larang Takbir Keliling karena Picu Kerumunan
Aji menjelaskan, kerumunan yang ia maksud adalah kerumunan yang ditimbulkan oleh penonton takbir keliling yang biasanya sulit diatur oleh petugas keamanan.
“Takbir keliling itu kan ada penonton. Mungkin yang takbir sudah bisa kita atur, tetapi kan penontonnya sulit kita atur padahal itu malam hari. Saya kira demi tidak ada klaster baru kita dukung keputusan Menag,” jelasnya.
Pihaknya nantinya akan berkoordinasi dengan Biro Bina Mental untuk melakukan sosialisasi dengan organisasi takmir Masjid, baik itu yang berada di Kota Yogyakarta maupun di Kabupaten.
“Jadi ini nanti teman-teman di Biro Bina Mental kita minta komunikasi dengan organisasi takmir Masjid yang ada di kota maupun kabupaten. supaya tidak diselenggarakan takbir keliling yang memungkinkan timbulnya kerumunan,” katanya.
Jika nantinya masih ada yang nekat menggelar takbir keliling maka keputusan berada di tangan Satpol PP kabupaten/kota maupun linmas setempat.
“Ya dilarang. Petugasnya Pol PP dan Linmas, silakan saja,” kata dia.
Baca juga: Larang Buka Bersama dan Pawai Takbir, Pemkot Mataram Bolehkan Tarawih di Masjid
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut bahwa takbir keliling pada malam Idul Fitri tidak diperkenankan di tahun ini.
Hal ini mengingat penularan Covid-19 masih terjadi di masyarakat.
“Kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling tidak kita perkenankan,” kata Yaqut usai rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Menurut Yaqut, pelarangan takbir keliling bukan tanpa alasan. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga berpeluang menularkan virus corona.
Kendati demikian, pemerintah mempersilakan masyarakat menggelar takbir di masjid atau mushala.
Namun, takbir yang digelar di masjid atau mushala pun harus tetap disesuaikan dengan protokol kesehatan.
“Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala,” ujarnya.