jaga negeri

Polda Gorontalo buka layanan Aduan Pinjaman Online dan Investasi Ilegal

Jakarta – Banyaknya korban pinjaman Online yang terjadi akhir-akhir ini, membuat Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Akhmad Wiyagus memerintahkan jajarannya untuk membuka layanan Hotline Aduan Masyarakat respon cepat pinjaman online dan investasi ilegal.

“Saya sudah perintahkan jajaran Direktorat Kriminal Khusus segera menyiapkan Hotline pengaduan masyarakat, tidak hanya melayani masalah aduan pinjaman online saja tetapi juga masalah investasi ilegal,” kata Irjen Pol. Akhmad Wiyagus.

Menyikapi hal tersebut Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Deni Okvianto, telah menyiapkan Hotline pengaduan Pinjol dan juga Investasi illegal di nomor 081244110707.

“Sesuai perintah Kapolda, kami sudah membuat hotline layanan pengaduan Pinjol dan investasi illegal di nomor 081244110707, di nomor tersebut bisa untuk telpon dan juga WhatApp (WA),” tegas Kombes Pol. Deni Okvianto.

Selain layanan WhatsApp Polda Gorontalo juga menyiapkan akun facebook dengan nama akun pengaduan pinjol di link https://www.facebook.com/profile.php?id=100073740655698.

Pihaknya berharap masyarakat yang menjadi korban baik pinjaman online ataupun investasi ilegal untuk tidak takut melaporkan hal tersebut.

Dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat Gorontalo untuk lebih berhati-hati dalam mensikapi perkembangan teknologi saat ini, terutama informasi di media sosial, yang menawarkan pinjaman ataupun investasi.

Sebelumnya Bareskrim Polri berhasil mengamankan uang senilai Rp20,4 miliar terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Uang puluhan miliar tersebut diduga sebagai dana transaksi pinjam online ilegal

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika, S.H., mengungkapkan, selain tersangka JS, pihak kepolisian meringkus Ketua KSP SAB yakni, MDA dan SR.

Sumber : Read.id

Author

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.