Ia menjelaskan para personel Polri ini akan melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan ibadah umat Kristiani.
Selain itu, katanya, mengawal pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang akan diterapkan pemerintah pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Begitu pula saat Tahun Baru 2022, kata dia, pihaknya akan fokus pengamanan dan mengantisipasi potensi terjadinya kerumunan masyarakat di mal atau tempat pariwisata.
“Saat Tahun Baru biasanya masyarakat banyak berkerumun di mal dan tempat wisata, jadi itu yang akan diantisipasi dan kami kawal,” katanya.
Kapolda berharap upaya yang dilakukan ini dapat mencegah terjadinya lonjakan penyebaran kasus COVID-19, khususnya di wilayah kerja Sulawesi Selatan.
Sumber: antaranews.com