“Polda Sumut mengambil langkah tegas terhadap pelaku ‘Prank’ sejak diluncurkan program layanan panggilan darurat call center 110,” kata Kabagdalops Roops Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya, Rabu (26/5).
Hilman menerangkan nomor-nomor seluler yang diblokir itu karena penggunanya terbukti melakukan perbuatan jahil, mengerjai dengan tujuan guyon (Ngeprank) saat menghubungi operator 110 Polda Sumut.
“Nantinya nomor-nomor (seluler) itu apabila dalam tiga kali melakukan perbuatan jahil akan terblokir secara otomatis. Dan pemilik nomor seluler yang telah diblokir itu tidak akan bisa menghubungi call center 110 sampai kapan pun,” ungkap mantan Kapolres Padang Sidempuan tersebut.
Diketahui, Polda Sumut meluncurkan pelayanan panggilan darurat call center 110. Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan bantuan kepolisian. Setiap pengguna layanan call center 110 yang melakukan “Prank” laporan atau informasi bohong akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan.
Sebelum layanan call center 110 ini diluncurkan, kepolisian telah mengkaji segala potensi gangguan yang bisa saja terjadi dilakukan orang yang tidak bertanggungjawab.
“Sanksi ini sudah kita atasi dengan teknologi saat ini. Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main, karena data anda langsung terlihat di operator,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak beberapa waktu lalu.
(fnr/kid)