MALANG TERKINI – Pihak kepolisian akan menindak tegas pihak-pihak yang menyebarkan hoax yang bisa mengganggu upaya pemerintah dalam menangani Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 20 Juli 2021.
“Jika pelanggaran person to person, terapkan restorative justice dan surat edaran Kapolri. Akan tetapi, jika mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan COVID-19, ini tindak tegas,” kata Agus, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Antara.
Agus menjelaskan jika penyebaran berita palsu di masyarakat bisa membuat warga bingung. Hal tersebut membuat upaya pemerintah menangani pandemi ini tidak bejalan secara optimal.
Pihak kepolisian sudah menindak dokter Lois Owien terkait menyebarnya berita yang membingungkan masyatakat terkait Covid-19.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan jika Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berpesan agar petugas di lapangan tidak bersikap arogan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Jangan sampai tindakan yang kami lakukan ini sifatnya kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah,” tutur Agus.
Ia mencontohkan yang dilakukan oleh petugas kepolisian di Solo yang menggunakan bahasa daerah.