JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menerapkan tindak pidana bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi Reuni 212 yang rencana digelar pada besok, Kamis 2 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan pihaknya tidak memberikan izin kegiatan aksi reuni 212 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi akan dikenakan tindak pidana.
“Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dapat dipidana,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Soal Reuni 212 di Patung Kuda, Wagub Ariza Khawatir Picu Kerumunan
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, sejumlah Pasal yang akan diterapkan bagi peserta aksi yang memaksa melakukan aksi akan dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
“Bagi yang memaksa yaitu kita persangkaan dengan tidak pidana yang ada ditindak pidana khususnya Pasal 212 sampai 218 KUHP,” jelasnya.
Baca juga: Reuni 212 di Masjid Azzikra, Ridwan Kamil Ingatkan PPKM Level 3 Jelang Nataru
Selain tiga Pasal KUHP di atas, Zulpan menjelaskan bagi yang tetap melakukan kegiatan aksi reuni 212 juga dapat dikenakan saksi UU Karantina Kesehatan.
“Ada juga UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan yang menghalang halangi dikenakan sanksi hukum,” jelasnya.
Zulpan juga berharap agar masyarakat tidak terpancing dengan kegiatan aksi reuni 212 yang dapat mengumpulkan masyarakat tersebut. Hal itu karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari pemerintah, satgas Covid-19, dan pihak kepolisan.
“Kegiatan ini tidak mendapatkan izin dari pemerintah maupun kepolisian. Masyarakat agar mengetahui sikap Polda Metro Jaya dan Pemerintah,” pungkasnya.
Sumber: okezone.com