Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil mengungkap penggelapan pajak yang terjadi di Desa Tegalrejo Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar Jawa Timur. Dalam kasus itu, polisi mengamankan tersangka AA seorang perangkat desa setempat.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardiyan Yudo mengutarakan, kasus penggelapan pajak tersebut bermula dari laporan seorang warga yang mengetahui bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan belum lunas setelah dicek melalui Aplikasi Online Pajak Daerah Kabupaten Blitar. Padahal setiap tahun warga tersebut rutin membayar pajak melalui tersangka.
“Sehingga mengetahui hal tersebut korban berinisiatif menanyakan peristiwa yang telah dialaminya warga Desa Tegairejo lainnya. Hasilnya, mereka juga mengalami hal yang serupa dengan yang dialami korban,” jelasnya dalam Pers Rilis, Jumat (3/12/2021).
Karena korban merasa dirugikan, kemudian para korban melapor ke Polres. Selanjutnya, Satreskrim Polres Blitar mulai melakukan Penyelidikan dan Penyidikan dengan memangil tersangka AA. Tersangka AA merupakan kolektor penerimaan uang pajak milik masyarakat Desa Tegalrejo.
“Uang pajak ada yang tidak dibayarkan ke Pemerintah. Tersangka menggunakan uang pajak tersebut untuk kebutuhan sehari-hari sejumlah Rp20 juta- Rp25 juta,” terangnya.
Tersangka mengaku menggunakan uang pajak milik masyarakat Desa Tegalrejo tersebut karena kebutuhan ekonomi akibat dari vengkok dan sawah miliknya tidak panen,” tegas Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardiyan Yudo.
Dalam kasus penggelapan pajak tersebut, Polres Blitar menjerat tersangka perangkat desa itu dengan Pasal 374 KUHPidana. “Diancam dengan hukuman penjara selama lamanya 5 tahun,” tegas Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardiyan Yudo.
Sumber; timesindonesia.co.id