NASIONAL

Polri dan Kejagung Tengah Susun Pasal untuk Jerat Pelanggar PPKM Darurat

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dan Kejaksaan Agung tengah merumuskan pasal yang bakal digunakan kepada pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan untuk menekan kasus Covid-19 di Tanah Air yang disebut-sebut telah terjadi gelombang kedua Covid.

PPKM darurat berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang dan hanya berlaku di Jawa dan Bali di 122 kabupaten dan kota.

Tercatat ada 48 Kabupaten/Kota yang masuk asesmen situasi pandemi Covid-19 level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

ANDITA RAHMA

Author

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.