Home NASIONAL Polri dan Kejagung Tengah Susun Pasal untuk Jerat Pelanggar PPKM Darurat

Polri dan Kejagung Tengah Susun Pasal untuk Jerat Pelanggar PPKM Darurat

155
0
ADVERTISEMENT

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dan Kejaksaan Agung tengah merumuskan pasal yang bakal digunakan kepada pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan untuk menekan kasus Covid-19 di Tanah Air yang disebut-sebut telah terjadi gelombang kedua Covid.

PPKM darurat berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang dan hanya berlaku di Jawa dan Bali di 122 kabupaten dan kota.

ADVERTISEMENT

Tercatat ada 48 Kabupaten/Kota yang masuk asesmen situasi pandemi Covid-19 level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

ANDITA RAHMA

ADVERTISEMENT
Previous articleHari Pertama PPKM Darurat, Kapolres Blitar Cek Penyekatan Hingga Bubarkan Judi Sabung Ayam
Next articleKapolri: PPKM Darurat Memang Tak Nyaman tapi demi Keselamatan Warga
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments