Home Pembangunan PPKM Darurat, Polri Tambah Titik Penyekatan Jadi 998 Lokasi

PPKM Darurat, Polri Tambah Titik Penyekatan Jadi 998 Lokasi

159
0
ADVERTISEMENT

Sejauh ini, penambahan jumlah titik penyekatan untuk membatasi mobilitas selama periode PPKM Darurat pun sudah dilakukan di beberapa tempat, dari yang sebelumnya hanya berjumlah 651 lokasi.

“Sekarang ada 998 titik penyekatan,” tutur Istiono saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).

Polda Metro Jaya sendiri diketahui tengah mengkaji kemungkinan dibuatnya titik penyekatan baru. Sejauh ini sudah ada 75 titik yang menjadi lokasi penyekatan.

ADVERTISEMENT

Istiono meminta masyarakat tetap patuh dengan aturan PPKM Darurat. Hanya pekerja sektor esensial dan kritikal saja yang mendapat pengecualian melintas.

“Jadi tetap di rumah saja bagi yang tidak berkepentingan,” kata Istiono.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya siap untuk melakukan segala kemungkinan jika akhirnya ada opsi bahwa PPKM Darurat diperpanjang.

“Kita siap melaksanakan kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat terkait dimungkinkannya perpanjangan PPKM Darurat,” kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (13/7/2021) malam.

Dia mengaku, kasus Covid-19 di Jakarta menunjukkan perbaikan setelah diberlakukannya PPKM Darurat selama 10 terakhir.

Namun, jika memang belum memperlihatkan perbaikan yang siginifikan, maka Jakarta siap saja untuk melakukan perpanjangan PPKM Darurat mengikuti pemerintah pusat.

“Kalau memang pemerintah pusat mengambil kebijakan diperpanjang tentu kami dan provinsi DKI akan melaksanakannya dengan penuh disiplin dan tanggung jawab,” kata Riza.

Demi menekan angka Covid-19 yang belum mereda, pemerintah pun menyiapkan beberapa skenario untuk menahan laju penyebaran, salah satunya dengan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat hingga 6 minggu.

“PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam Rapat Kerja Bersama dengan Badan Anggaran DPR RI, pada Senin 12 Juli 2021.

ADVERTISEMENT
Previous articleKapolda Papua Jamin Keamanan, Marciano: Persiapan PON XX Sudah 92-93 Persen
Next articleCara Perpanjang SIM Online, Tahapan, Syarat Dokumen, dan Biayanya
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments