SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) melarang sejumlah kegiatan masyarakat saat Hari Raya Idul Fitri atau lebaran nanti.
Selain mudik, takbir keliling pada malam lebaran juga dilarang. Pasalnya, aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui sebuah konferensi pers.
Baca Juga: Bandar Narkoba Ditembak Mati, BNN Berhasil Amankan Tujuh Karung Sabu Seberat 89 Kilogram
“Kita tahu takbiran ini jika dilakukan dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan Covid-19,” kata Yaqut, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada hari Senin, 19 April 2021.
“Oleh karena itu, kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak perkenankan,” lanjutnya menegaskan.
Yaqut menjelasnya, takbiran pada malam lebaran hanya diizinkan digelar di masjid atau musala dengan kapasitas maksimal 50 persen.