Tak Berkategori

Tagar #ApresiasiETLEPolri jadi trending no. 1 di Twitter, ada apa dengan Polri

Pada hari Selasa lalu tepatnya di tanggal 23 Februari 2021, Polri meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (e-TLE). Pada launching e-TLE tahap I ini, Polri meluncurkan sebanyak 224 kamera e-TLE di 224 di 12 Polda seluruh Indonesia.

12 Polda tersebut adalah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.

Selanjutnya pada 28 April akan dilaunching tahap yang kedua dan akan dibangun di 10 Polda lagi. Program ini akan diselesaikan bertahap hingga 34 Polda di Indonesia terpasang tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (e-TLE)

Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (e-TLE) ini diharapkan bisa membentuk budaya tertib lalu lintas kendaraan dan membantu polantas agar lebih fokus megatur kelancaran lalu lintas.

Ini merupakan terobosan baru Polri yang Presisi, smart dan transparan. Penerapan tilang elektronik ini akan mendukung pembangunan smart city di Indonesia juga dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak khususnya bea balik nama.

Apresiasi datang dari berbagai pihak, salah satunya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Tjahjo Kumolo yang mengapresiasi penerapan tilang elektronik (e-TLE) yang berkomitmen penuh mewujudkan program 100 hari Kapolri dengan menargetkan sistem tilang elektronik dan diterapkan secara nasional.

Hingga saat berita ini dinaikkan, jumlah cuitan dari netizen mencapai 50,4 ribu dengan tagar #ApresiasiETLEPolri. Semoga dengan diberlakukannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (e-TLE), masyarakat Indonesia bisa lebih mendisiplinkan diri dalam berkendara serta menaati peraturan rambu lalu lintas.

Author

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.