Site icon InformasiBerita

Warsi Apresiasi Pemda Merangin Dukung Perhutanan Sosial

JAMBERITA.COM – Pemerintah Kabupaten Merangin telah resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Merangin No 2 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah 2021.

Pada pengalokasian anggaran tahun ini, Pemerintah Kabupaten Merangin memasukan Perhutanan Sosial sebagai salah satu penerimanya. Hal itu tercantum melalui Dana Afirmasi untuk Kelembagaan Perhutanan Sosial dengan besaran Rp 15.000.000/desa untuk 22 Desa yang ada di Kabupaten Merangin.

Ade Candra, Koordinator Program KKI Warsi, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Merangin ini karena telah menjadi yang pertama di Provinsi Jambi ini untuk mengalokasikan anggaran untuk perhutanan sosial melalui Dana Afirmatif.

“Dengan dimasukkannya unsur perhutanan sosial tersebut, hal ini menandakan bahwa Pemerintah Kabupaten secara serius mendukung program Perhutanan Sosial. Karna seperti yang kita tahu bahwa perhutanan sosial merupakan bagian dari upaya pelestarian dan pemulihan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan di masyarakat,” ujarnya.

Ade juga menambahkan bahwa Dengan adanya dukungan pendanaan dari pemerintah daerah, program-program perhutanan sosial akan menjadi lebih cepat mencapai sasaran utamanya. “Hutan dapat terjaga dan masyarakat yang berada di dalam dan sekitar hutan yang menjadi dasar dari adanya perhutanan sosial tersebut dapat lebih cepat tercapai,” tambah Ade.

Unsur perhutanan Perhutanan Sosial yang terdapat di Pasal 11 ayat (1) huruf y di peraturan tersebut dengan jelas menyebutkan kegiatan kelembagaan perhutanan sosial menjadi salah satu unsur yang dapat dibiayai melalui ADD dan DBH Pajak dan Retribusi Daerah kabupaten merangin untuk tahun 2021.

“Tentunya praktek-praktek baik yang dilakukan masyarakat penerima izin perhutanan sosial ini dapat terus berkembang dan terfasilitasi secara simultan oleh para pihak terutama Pemerintah Daerah,” kata Ade.

Hal ini juga terkait dengan Surat Menteri Dalam Negeri Kepada Seluruh Gubernur, Bupati/Walikota Nomor 552/1391/SI tanggal 13 Februari 2020 perihal Dukungan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial, dimana bentuk dukungaan Pemerintah Daerah yang diharapkan dalam program tersebut diantaranya mengkoordinasikan perangkat daerah terkait dukungan program perhutanan sosial, mengintegrasikan program yang dapat berkontribusi terhadap implementasi pengembangan usaha perhutanan sosial.

Provinsi Jambi menjadi salah satu provinsi yang sukses dalam melakukan fasilitasi kepada masyarakat untuk mendapatkan izin kelola perhutanan sosial. Sampai akhir 2020, dari 352.756 ha Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS), atas fasilitasi para pihak seperti Pemerintah dan LSM yang tergabung dalam Kelompok Kerja Perhutanan Sosial Provinsi Jambi (POKJA-PS) dengan total izin sebanyak 407 izin/SK seluas 200.

512 ha dengan berbagai skema, mulai dari hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan dan hutan adat. Hal itu menjadikan dukungan terkait pengelolaan Perhutanan Sosial yang telah memiliki izin sangat dibutuhkan.

“Harapannya kedepan, pemerintah daerah lain dapat mengikuti dan dapat mendukung kegiatan perhutanan sosial yang telah dimiliki oleh masyarakat, sehngga hutan lestari dan masyarakat sejahtera yang dicita-citakan melalui perhutanan sosial dapat tercapai,” tutup Ade.

Author

Exit mobile version