• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Monday, January 5, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
Mikulnews.com
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
Mikulnews.com
No Result
View All Result
Home NEGERIKU

Dukung kebijakan pemerintah, Papua Barat berlakukan larangan mudik

Admin Mikulnews by Admin Mikulnews
6 May 2021
in NEGERIKU
0 0
0
Dukung kebijakan pemerintah, Papua Barat berlakukan larangan mudik
Share on FacebookShare on Twitter

MANOKWARI, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengikuti kebijakan pemerintah meniadakan mudik 6-17 Mei 2021 dengan merevisi (adendum) Surat Edaran Gubernur Papua Barat. Adendum ini memuat larangan mudik untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengatakan Adendum Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor: 550/900/GBP/2021, dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di Papua Barat. Dia mengakui mobilitas masyarakat akan tinggi jika larangan mudik tidak diterapkan.

Gubernur berharap, masyarakat mengurangi pertemuan secara fisik pada masa Idul Fitri untuk memotong rantai penularan Covid-19. Dalam silaturahmi Idul Fitri, diharapkan masyarakat melakukannya secara virtual daripada menjalankan mudik.

“Larangan mudik ini untuk mencegah penularan Covid-19 yang dikhawatirkan menyebar akibat meningkatnya mobilitas masyarakat saat Lebaran nanti,” kata Dominggus, Rabu (5/5/2021).

Meskipun terdapat ketentuan larangan moda transportasi darat, laut dan udara selama masa mudik, Dominggus menyebut, kendaraan yang melakukan distribusi logistik, perjalanan dinas, keperluan pendidikan, pelayanan kesehatan darurat dan kunjungan duka diperkenankan untuk keluar dan masuk Papua Barat.

Gubernur mengatakan, untuk moda transportasi darat, termasuk jasa ojek dalam kabupaten/kota pun dikecualikan untuk melayani penumpang, dengan ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran tersebut.

Di antaranya, seperti  kendaraan penumpang bus dan roda empat dengan kapasitas maksimum memuat penumpang adalah 50 persen, sedangkan sisa kapasitas angkutan dibolehkan untuk mengangkut logistik.

“Jam operasional kendaraan tersebut adalah pukul 06.00 hingga 18.00 WIT. Tiap penumpang wajib melaksanakan protokol kesehatan,” kata Gubernur.

Selanjutnya untuk transportasi lintas wilayah, setiap calon penumpang wajib menunjukan skrining dokumen surat ijzn perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan RT-PCRT/Rapid Test Antigen yang dilaksanakan di pos kontrol penyekatan daerah aglomerasi.

Bagi transportasi laut dan udara, skrining keberangkatan harus dilaksanakan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Sementara, untuk skrining di pintu kedatangan harus diperiksa oleh TNI/Polri dan Satgas Covid-19.

Selain itu,  pelaku perjalanan yang lebih dulu keluar dan hendak kembali masuk ke wilayah Papua Barat pada 17 Mei, wajib menjalani karantina mandiri selama 5×24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu memberlakukan disiplin protokol kesehatan ketat, dengan biaya secara mandiri pula.

Editor : Erwin Sihombing

Share

Share

line sharing button

Author

  • Admin Mikulnews
    Admin Mikulnews

    View all posts
Tags: Larangan mudik
Admin Mikulnews

Admin Mikulnews

Next Post
Danseskoau dukung kebijakan pemerintah untuk tidak mudik

Danseskoau dukung kebijakan pemerintah untuk tidak mudik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Connect with us

  • 138 Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erika Putri, seleb TikTok

Erika Putri Viral Prank Ojol, Kontroversi dan Popularitas TikTok

22 August 2025
Suami Jennifer Coppen, Yitta Dali Wassink Meninggal Dunia

Selebgram Jennifer Coppen Berduka, Suaminya Yitta Dali Wassink Meninggal Dunia

19 July 2024
Profesi Polisi Idaman Remaja Zaman Now?

Profesi Polisi Idaman Remaja Zaman Now?

26 March 2021
Atlet Triatlon Kanada Muntah-muntah Usai Berenang di Sungai Seine

Atlet Triatlon Kanada Muntah-muntah Usai Berenang di Sungai Seine pada Olimpiade Paris 2024

5 August 2024
WFA Dinilai Efektif Urai Kepadatan Arus Mudik Lebaran

Arus Nataru Lebih Terkendali, Korlantas Tekankan Dampak Positif WFA

0
Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

0
Selamat Bertugas, Jenderal

Selamat Bertugas, Jenderal

0
PPP Tanya Solusi Kasus Penghinaan di Medsos Saat Uji Kapolri Besok

PPP Tanya Solusi Kasus Penghinaan di Medsos Saat Uji Kapolri Besok

0
WFA Dinilai Efektif Urai Kepadatan Arus Mudik Lebaran

Arus Nataru Lebih Terkendali, Korlantas Tekankan Dampak Positif WFA

5 January 2026
Kakorlantas apresiasi Polres Bogor gandeng Supeltas jaga lantas Nataru

Supeltas Dilibatkan Polri, Arus Lalu Lintas Nataru Lebih Lancar

4 January 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho bersama Menhub Dudy Purwagandhi dan Kakorsabhara Mulia Hasadungan Ritonga 1

Arus Balik Nataru Diprediksi Puncak 4 Januari, Rekayasa Lalin Disiapkan

4 January 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho

Operasi Lilin 2025 Efektif Tekan Kecelakaan Lalu Lintas

3 January 2026

Recommended

WFA Dinilai Efektif Urai Kepadatan Arus Mudik Lebaran

Arus Nataru Lebih Terkendali, Korlantas Tekankan Dampak Positif WFA

5 January 2026
Kakorlantas apresiasi Polres Bogor gandeng Supeltas jaga lantas Nataru

Supeltas Dilibatkan Polri, Arus Lalu Lintas Nataru Lebih Lancar

4 January 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho bersama Menhub Dudy Purwagandhi dan Kakorsabhara Mulia Hasadungan Ritonga 1

Arus Balik Nataru Diprediksi Puncak 4 Januari, Rekayasa Lalin Disiapkan

4 January 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho

Operasi Lilin 2025 Efektif Tekan Kecelakaan Lalu Lintas

3 January 2026
Mikulnews.com

Mikulnews.com © 2025

  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

Mikulnews.com © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In