• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
InformasiBerita
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
InformasiBerita
No Result
View All Result
Home NEGERIKU

Dukung kebijakan pemerintah, Papua Barat berlakukan larangan mudik

Admin Mikulnews by Admin Mikulnews
6 Mei 2021
in NEGERIKU
0 0
0
Dukung kebijakan pemerintah, Papua Barat berlakukan larangan mudik
Share on FacebookShare on Twitter

MANOKWARI, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengikuti kebijakan pemerintah meniadakan mudik 6-17 Mei 2021 dengan merevisi (adendum) Surat Edaran Gubernur Papua Barat. Adendum ini memuat larangan mudik untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengatakan Adendum Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor: 550/900/GBP/2021, dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di Papua Barat. Dia mengakui mobilitas masyarakat akan tinggi jika larangan mudik tidak diterapkan.

Gubernur berharap, masyarakat mengurangi pertemuan secara fisik pada masa Idul Fitri untuk memotong rantai penularan Covid-19. Dalam silaturahmi Idul Fitri, diharapkan masyarakat melakukannya secara virtual daripada menjalankan mudik.

“Larangan mudik ini untuk mencegah penularan Covid-19 yang dikhawatirkan menyebar akibat meningkatnya mobilitas masyarakat saat Lebaran nanti,” kata Dominggus, Rabu (5/5/2021).

Meskipun terdapat ketentuan larangan moda transportasi darat, laut dan udara selama masa mudik, Dominggus menyebut, kendaraan yang melakukan distribusi logistik, perjalanan dinas, keperluan pendidikan, pelayanan kesehatan darurat dan kunjungan duka diperkenankan untuk keluar dan masuk Papua Barat.

Gubernur mengatakan, untuk moda transportasi darat, termasuk jasa ojek dalam kabupaten/kota pun dikecualikan untuk melayani penumpang, dengan ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran tersebut.

Di antaranya, seperti  kendaraan penumpang bus dan roda empat dengan kapasitas maksimum memuat penumpang adalah 50 persen, sedangkan sisa kapasitas angkutan dibolehkan untuk mengangkut logistik.

“Jam operasional kendaraan tersebut adalah pukul 06.00 hingga 18.00 WIT. Tiap penumpang wajib melaksanakan protokol kesehatan,” kata Gubernur.

Selanjutnya untuk transportasi lintas wilayah, setiap calon penumpang wajib menunjukan skrining dokumen surat ijzn perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan RT-PCRT/Rapid Test Antigen yang dilaksanakan di pos kontrol penyekatan daerah aglomerasi.

Bagi transportasi laut dan udara, skrining keberangkatan harus dilaksanakan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Sementara, untuk skrining di pintu kedatangan harus diperiksa oleh TNI/Polri dan Satgas Covid-19.

Selain itu,  pelaku perjalanan yang lebih dulu keluar dan hendak kembali masuk ke wilayah Papua Barat pada 17 Mei, wajib menjalani karantina mandiri selama 5×24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu memberlakukan disiplin protokol kesehatan ketat, dengan biaya secara mandiri pula.

Editor : Erwin Sihombing

Share

Share

line sharing button

Author

  • Admin Mikulnews
    Admin Mikulnews

    Lihat semua pos

Tags: Larangan mudik
Admin Mikulnews

Admin Mikulnews

Next Post
Danseskoau dukung kebijakan pemerintah untuk tidak mudik

Danseskoau dukung kebijakan pemerintah untuk tidak mudik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Connect with us

  • 139 Followers
  • 205k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Peran Media Sosial #StopBullydiSekolah. Sumber: Kumparan.

#StopBullyDiSekolah: Peran Positif Media Sosial dalam Mengatasi Bullying

22 Februari 2024
Meningkatkan Ibadah Sambut #RamadhanPenuhDamai. Sumber: Muslim Pintar.

Tingkatkan Ibadah Sambut #RamadhanPenuhDamai

7 Maret 2024
Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa dalam Rangka Hari HAM Sedunia Berhadiah Total Lebih dari Rp 150 juta!

Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa dalam Rangka Hari HAM Sedunia Berhadiah Total Lebih dari Rp 150 juta!

29 November 2021
Baju Adat Papua

Exploring the Charm of Papua’s Traditional Clothing: A Captivating and Meaningful Cultural Heritage

1 Agustus 2024

Obat Sakit Mata Alami Efektif dan Aman untuk Mata Sehat

0
Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

0
Selamat Bertugas, Jenderal

Selamat Bertugas, Jenderal

0
PPP Tanya Solusi Kasus Penghinaan di Medsos Saat Uji Kapolri Besok

PPP Tanya Solusi Kasus Penghinaan di Medsos Saat Uji Kapolri Besok

0

Obat Sakit Mata Alami Efektif dan Aman untuk Mata Sehat

9 Juli 2025

Panduan SSCASN 2024 Proses Rekrutmen ASN Terintegrasi dan Efisien

9 Juli 2025

Pangkat Polisi Indonesia: Hierarki, Tugas, dan Proses Kenaikan

9 Juli 2025

Pangkat Polisi Indonesia Struktur, Simbol, dan Mekanisme Kenaikan

9 Juli 2025

Recommended

Obat Sakit Mata Alami Efektif dan Aman untuk Mata Sehat

9 Juli 2025

Panduan SSCASN 2024 Proses Rekrutmen ASN Terintegrasi dan Efisien

9 Juli 2025

Pangkat Polisi Indonesia: Hierarki, Tugas, dan Proses Kenaikan

9 Juli 2025

Pangkat Polisi Indonesia Struktur, Simbol, dan Mekanisme Kenaikan

9 Juli 2025
InformasiBerita

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In