• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
InformasiBerita
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
InformasiBerita
No Result
View All Result
Home jaga negeri

37 Orang Dintetapkan Sebagai Tersangka dari 33 Kasus Penimbunan Tabung Oksigen dan Obat Covid-19

Admin Mikulnews by Admin Mikulnews
29 Juli 2021
in jaga negeri
0 0
0
Komjen Agus Pastikan Bareskrim Usut Dugaan Kebocoran Data Nasabah BRI Life
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan sebanyak 37 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan 33 kasus penimbunan tabung oksigen dan obat terapi Covid-19, serta penjualan obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) tanpa izin edar di sejumlah wilayah Indonesia.

“Bareskrim Polri dan jajaran polda sampai saat ini sudah melakukan penindakan terhadap 33 kasus dan sudah menetapkan 37 tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Sebanyak 33 kasus diungkap oleh jajaran Badan Reserse dan Kriminal Polri dan Kepolisian Daerah. Mabes Polri dan Bareskrim Polri menangani 8 kasus dengan 19 tersangka, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menangani 5 kasus dengan 10 tersangka, dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba menangani 3 kasus dengan 3 tersangka.

“Kasusnya terkait dengan menjual obat di atas HET, menahan atau menimbun atau menyimpan untuk tujuan tertentu, kemudian mengedarkan tanpa izin edar, lalu mengubah tabung alat pemadam api (APAR) menjadi tabung oksigen,” jelas Helmy.

Kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya 365.876 tablet obat terapi Covid-19 dari berbagai macam jenis, 62 vial obat terapi Covid-19 dari berbagai jenis, dan 48 tabung oksigen.

Seluruh 33 kasus ini akan diproses pidana di tiap-tiap divisi yang menangani.

Sementara itu, 37 tersangka dijatuhkan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 62 juchto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Dalam pengungkapan ini, Polri juga menindak sebuah pabrik obat di Cianjur yang memproduksi obat antibiotik Azithromycin.

Petugas menemukan 178 ribu butir Azithromycin dan 125 kg bahan pembuatan obat di pabrik tersebut yang jika diproduksi maka akan menghasilkan 300 ribu butir Azithromycin.

Kasus ini akan ditangani dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Baca Juga: TNI-Polri dan Satpol PP Awasi Warteg, DPR Ingatkan Tak Gunakan Kekerasan hingga Asal Angkut

Author

  • Admin Mikulnews
    Admin Mikulnews

    Lihat semua pos

Tags: penimbunan obat covid-19
Admin Mikulnews

Admin Mikulnews

Next Post
Kapolri Gelar Posko PPKM di Pasar untuk Pastikan Perekonomian dan Protokol Kesehatan Berjalan

Kapolri Gelar Posko PPKM di Pasar untuk Pastikan Perekonomian dan Protokol Kesehatan Berjalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Connect with us

  • 139 Followers
  • 204k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa dalam Rangka Hari HAM Sedunia Berhadiah Total Lebih dari Rp 150 juta!

Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa dalam Rangka Hari HAM Sedunia Berhadiah Total Lebih dari Rp 150 juta!

29 November 2021
Peran Media Sosial #StopBullydiSekolah. Sumber: Kumparan.

#StopBullyDiSekolah: Peran Positif Media Sosial dalam Mengatasi Bullying

22 Februari 2024
Meningkatkan Ibadah Sambut #RamadhanPenuhDamai. Sumber: Muslim Pintar.

Tingkatkan Ibadah Sambut #RamadhanPenuhDamai

7 Maret 2024
Jin BTS Memulai Estafet Pembawa Obor Olimpiade Paris 2024

Jin BTS Memulai Estafet Pembawa Obor Olimpiade Paris 2024

16 Juli 2024
Myanmar Jadi Negara Termiskin di Asia Tenggara, Singapura Paling Kaya Berdasarkan Data IMF 2024

Myanmar Jadi Negara Termiskin di Asia Tenggara, Singapura Paling Kaya Berdasarkan Data IMF 2024

0
Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

0
Selamat Bertugas, Jenderal

Selamat Bertugas, Jenderal

0
PPP Tanya Solusi Kasus Penghinaan di Medsos Saat Uji Kapolri Besok

PPP Tanya Solusi Kasus Penghinaan di Medsos Saat Uji Kapolri Besok

0
Myanmar Jadi Negara Termiskin di Asia Tenggara, Singapura Paling Kaya Berdasarkan Data IMF 2024

Myanmar Jadi Negara Termiskin di Asia Tenggara, Singapura Paling Kaya Berdasarkan Data IMF 2024

16 Mei 2025
Indonesia Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanganan Wabah Campak Pasca Kasus di AS

Indonesia Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanganan Wabah Campak Pasca Kasus di AS

15 Mei 2025
Jokowi Bersilaturahmi dengan Mantan Dosen Pembimbing Ir. Kasmudjo di Yogyakarta

Jokowi Bersilaturahmi dengan Mantan Dosen Pembimbing Ir. Kasmudjo di Yogyakarta

14 Mei 2025
Isi Souvenir Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Jadi Sorotan Tamu Undangan

Souvenir Mewah Pernikahan Luna Maya dan Maxime: Ada Tumbler Branded hingga Body Oil YSL

9 Mei 2025

Recommended

Myanmar Jadi Negara Termiskin di Asia Tenggara, Singapura Paling Kaya Berdasarkan Data IMF 2024

Myanmar Jadi Negara Termiskin di Asia Tenggara, Singapura Paling Kaya Berdasarkan Data IMF 2024

16 Mei 2025
Indonesia Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanganan Wabah Campak Pasca Kasus di AS

Indonesia Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanganan Wabah Campak Pasca Kasus di AS

15 Mei 2025
Jokowi Bersilaturahmi dengan Mantan Dosen Pembimbing Ir. Kasmudjo di Yogyakarta

Jokowi Bersilaturahmi dengan Mantan Dosen Pembimbing Ir. Kasmudjo di Yogyakarta

14 Mei 2025
Isi Souvenir Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Jadi Sorotan Tamu Undangan

Souvenir Mewah Pernikahan Luna Maya dan Maxime: Ada Tumbler Branded hingga Body Oil YSL

9 Mei 2025
InformasiBerita

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In