Site icon InformasiBerita

Polri Akan Aktifkan Lagi Pos Penyekatan saat Libur Nataru

Pos penyekatan saat libur hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) akan kembali diaktifkan. Kebijakan itu diambil Polri sejalan dengan keputusan pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada waktu tersebut untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pos penyekatan tersebut kembali diterapkan untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat agar mencegah lonjakan Covid-19.

“Ya (pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid-19,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/11/2021).

Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan diberlakukan pemerintah mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Dedi mengungkapkan, pihaknya tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan tersebut.

Sumber: inews.idline sharing button

Author

Exit mobile version