Jakarta, Indonesia – Dengan jumlah perputaran uang judi online yang mencapai angka Rp327 triliun di Indonesia sepanjang tahun 2023, Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan pernyataan yang menggambarkan kondisi serius terkait dengan isu “Darurat Judi Online di Indonesia”. Bapak Menkominfo menegaskan, “Kalau menurut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), sekitar Rp327 triliun perputaran uangnya di Indonesia saja. Itu perputaran uang, omzet, itu sudah besar sekali,” sebagaimana dilaporkan usai Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Presiden, Jakarta, pekan lalu.
Perjudian online telah merasuk ke berbagai lapisan masyarakat menyebabkan kerugian tidak hanya finansial tapi juga merusak moral sosial. Ditambah lagi, inisiatif pemerintah untuk memblokir jutaan situs judi online masih belum dianggap efektif lantaran maraknya geliat judi yang terus bermunculan. Ironisnya, masalah ini diperparah dengan terungkapnya keterlibatan kalangan pejabat dalam kasus ini oleh PPATK, memperlihatkan bahwa praktik ini sudah merambah ke lini-lini strategis pemerintahan.
Dampak negatif perjudian online sangat luas, dimulai dari aspek psikologis seperti kecanduan, stres, kecemasan, hingga depresi akibat dari partisipasi dalam aktivitas judi online. Selain itu, stabilitas finansial terganggu dan dapat memicu penjudi untuk mencari sumber pendanaan ilegal. Ini tentu berujung pada peningkatan kasus kriminal, termasuk pencurian, penipuan, bahkan hingga tindakan kekerasan.
Dalam respons terhadap isu yang kompleks ini, Pemerintah Indonesia menetapkan berbagai langkah strategis. Di antaranya adalah inisiatif pemblokiran jutaan situs judi, penetapan kebijakan baru untuk menghambat pertumbuhan perjudian online, serta pembentukan Satuan Tugas Judi Online. Di samping usaha pemerintah, PPATK juga melakukan pemetaan transaksi dan menyerahkan data tersebut kepada penegak hukum untuk dikaji lebih lanjut, sebagai upaya mendukung inisiatif lintas sektor dalam memerangi judi online.
Pendekatan multisektoral ini tidak hanya melibatkan lembaga-lembaga pemerintah tetapi juga masyarakat luas. Edukasi intensif oleh tokoh agama dan masyarakat, serta partisipasi aktif warga dalam melaporkan aktivitas-aktivitas judi telah menjadi komponen penting dalam usaha pemberantasan ini. Pemerintah Korea berkomitmen untuk menerapkan kombinasi hukum yang keras dan upaya persuasif dalam upaya besar-besaran mengatasi masalah judi online yang selama ini telah menyebabkan banyak kerugian bagi individu dan masyarakat Indonesia.