Mikulnews.com – Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini juga mencakup layanan streaming berbayar seperti Netflix dan Spotify. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengonfirmasi hal ini saat memberikan pernyataan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). “Iya kena,” ujarnya singkat.
Kenaikan PPN ini tidak berlaku secara merata. Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu tetap dibebaskan dari PPN. Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, dan air bersih juga termasuk dalam kategori yang bebas pajak. Dengan demikian, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat pada sektor esensial.
Untuk barang tertentu seperti tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri, PPN hanya naik menjadi 11%. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan beban produksi industri makanan, sehingga harga produk akhir tetap terjangkau bagi konsumen.
Selain kenaikan PPN, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif menarik. Salah satu yang menonjol adalah diskon tarif listrik hingga 50%. Diskon ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 2.200 Volt Ampere (VA), termasuk pelanggan 1.300 VA dan 900 VA. Langkah ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat kecil di tengah perubahan tarif pajak.
Bagi masyarakat yang ingin membeli rumah, pemerintah menyediakan skema insentif khusus. Diskon pajak diberikan hingga 100% untuk nilai hingga Rp2 miliar pada pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Diskon penuh ini berlaku selama periode Januari hingga Juni 2025, sedangkan untuk Juli hingga Desember 2025, diskon dikurangi menjadi 50%. Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik sektor properti sekaligus mendukung pemulihan ekonomi.
Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk pekerja di sektor padat karya. Insentif ini berlaku bagi karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Dengan kebijakan ini, pekerja di sektor-sektor strategis diharapkan dapat menikmati tambahan penghasilan tanpa beban pajak yang meningkat.
Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% diimbangi dengan beragam insentif untuk memastikan masyarakat tetap merasakan manfaat nyata dari kebijakan fiskal. Pemerintah optimistis langkah ini akan memberikan keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dan perlindungan daya beli masyarakat. Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global.
Meskipun layanan streaming seperti Netflix dan Spotify akan terkena dampak langsung, berbagai insentif yang diberikan menunjukkan upaya pemerintah untuk menciptakan kebijakan yang inklusif dan mendukung semua lapisan masyarakat.