Site icon Mikulnews.com

Tunjangan Polisi Hutan Indonesia 2025 Berdasarkan Kelas Jabatan

Polhut

Polhut

JAKARTA, MikulNews — Tunjangan Polisi Hutan di Indonesia diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. Tunjangan jabatan ini diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan sebagai Polisi Kehutanan.

Besaran tunjangan Polisi Hutan bervariasi berdasarkan kelas jabatan. Salah satu sumber menyebutkan bahwa Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula yang masuk dalam kelas jabatan 5 menerima tunjangan sebesar Rp 2.493.000 per bulan. Besaran tunjangan ini meningkat sesuai dengan kenaikan kelas jabatan dan pengalaman kerja.

Seperti dikutip dari Perpres No. 96 Tahun 2022, tunjangan jabatan fungsional Polisi Kehutanan “diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja agar mampu melaksanakan tugas dengan optimal,” demikian bunyi peraturan tersebut, yang dikutip dari regulasip.id.

Dalam peraturan lainnya, tunjangan ini memang difokuskan untuk mendukung tugas pengamanan kawasan hutan dan konservasi lingkungan. Polisi Kehutanan yang bertugas menjaga dan melindungi sumber daya alam juga mendapatkan tunjangan jabatan sebagai kompensasi atas tanggung jawab dan risiko kerja mereka.

Baca Juga : Polisi Kerahkan 1250 Personel Amankan Demo di Depan DPR RI

Menurut data dari Okezone, “Ini Tunjangan polisi kehutanan berdasarkan kelas jabatannya: Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula kelas jabatan 5 (tukin Rp 2.493.0000; Polisi Kehutanan Pelaksana Muda (kelas 4) mendapat tunjangan lebih besar.” Perincian lengkap sesuai kelas jabatan fungsional tersedia secara resmi dalam peraturan presiden tersebut.

Besaran tunjangan ini terpisah dari gaji pokok dan tunjangan lainnya yang mungkin diterima oleh Polisi Hutan. Skema ini mendukung tugas vital mereka dalam penegakan hukum lingkungan dan perlindungan hutan yang sangat penting bagi keberlangsungan ekosistem Indonesia.

Sumber resmi seperti dokumen Perpres dan situs JDIH BKN menegaskan bahwa tunjangan ini menjadi bagian dari paket remunerasi yang sah dan harus diterima oleh para Polisi Kehutanan yang berstatus PNS.

Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan Polisi Hutan dapat lebih semangat dalam menjalankan tugas pengawasan hutan dan konservasi alam guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Meskipun tidak semua detail nominal dipublikasikan secara gamblang, data resmi dan sumber terpercaya menyebutkan bahwa tunjangan Polisi Hutan di Indonesia untuk tahun 2025 ini berada pada kisaran jutaan rupiah setiap bulannya sesuai kelas jabatan dan masa kerja.

Baca Juga : Hari Juang POLRI 2024: Peringatan dan Semangat Pengabdian Polisi

Author

  • Dian Kartika Sari merupakan jurnalis ekonomi berpengalaman yang mengkhususkan diri dalam analisis data ekonomi makro Indonesia. Dengan latar belakang di bidang keuangan, ia menawarkan perspektif mendalam tentang tren ekonomi dan kebijakan pemerintah.

    View all posts
Exit mobile version