• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Monday, October 6, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
Mikulnews.com
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
Mikulnews.com
No Result
View All Result
Home Berita Warga

Tunjangan Polisi Hutan Indonesia 2025 Berdasarkan Kelas Jabatan

Dian Kartika Sari by Dian Kartika Sari
27 August 2025
in Berita Warga
0 0
0
Polhut

Polhut

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, MikulNews — Tunjangan Polisi Hutan di Indonesia diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. Tunjangan jabatan ini diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan sebagai Polisi Kehutanan.

Besaran tunjangan Polisi Hutan bervariasi berdasarkan kelas jabatan. Salah satu sumber menyebutkan bahwa Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula yang masuk dalam kelas jabatan 5 menerima tunjangan sebesar Rp 2.493.000 per bulan. Besaran tunjangan ini meningkat sesuai dengan kenaikan kelas jabatan dan pengalaman kerja.

Seperti dikutip dari Perpres No. 96 Tahun 2022, tunjangan jabatan fungsional Polisi Kehutanan “diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja agar mampu melaksanakan tugas dengan optimal,” demikian bunyi peraturan tersebut, yang dikutip dari regulasip.id.

Dalam peraturan lainnya, tunjangan ini memang difokuskan untuk mendukung tugas pengamanan kawasan hutan dan konservasi lingkungan. Polisi Kehutanan yang bertugas menjaga dan melindungi sumber daya alam juga mendapatkan tunjangan jabatan sebagai kompensasi atas tanggung jawab dan risiko kerja mereka.

Baca Juga : Polisi Kerahkan 1250 Personel Amankan Demo di Depan DPR RI

Menurut data dari Okezone, “Ini Tunjangan polisi kehutanan berdasarkan kelas jabatannya: Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula kelas jabatan 5 (tukin Rp 2.493.0000; Polisi Kehutanan Pelaksana Muda (kelas 4) mendapat tunjangan lebih besar.” Perincian lengkap sesuai kelas jabatan fungsional tersedia secara resmi dalam peraturan presiden tersebut.

Besaran tunjangan ini terpisah dari gaji pokok dan tunjangan lainnya yang mungkin diterima oleh Polisi Hutan. Skema ini mendukung tugas vital mereka dalam penegakan hukum lingkungan dan perlindungan hutan yang sangat penting bagi keberlangsungan ekosistem Indonesia.

Sumber resmi seperti dokumen Perpres dan situs JDIH BKN menegaskan bahwa tunjangan ini menjadi bagian dari paket remunerasi yang sah dan harus diterima oleh para Polisi Kehutanan yang berstatus PNS.

Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan Polisi Hutan dapat lebih semangat dalam menjalankan tugas pengawasan hutan dan konservasi alam guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Meskipun tidak semua detail nominal dipublikasikan secara gamblang, data resmi dan sumber terpercaya menyebutkan bahwa tunjangan Polisi Hutan di Indonesia untuk tahun 2025 ini berada pada kisaran jutaan rupiah setiap bulannya sesuai kelas jabatan dan masa kerja.

Baca Juga : Hari Juang POLRI 2024: Peringatan dan Semangat Pengabdian Polisi

Author

  • Dian Kartika Sari
    Dian Kartika Sari

    Dian Kartika Sari merupakan jurnalis ekonomi berpengalaman yang mengkhususkan diri dalam analisis data ekonomi makro Indonesia. Dengan latar belakang di bidang keuangan, ia menawarkan perspektif mendalam tentang tren ekonomi dan kebijakan pemerintah.

    View all posts
Tags: PolhutPolisi Hutan
Dian Kartika Sari

Dian Kartika Sari

Dian Kartika Sari merupakan jurnalis ekonomi berpengalaman yang mengkhususkan diri dalam analisis data ekonomi makro Indonesia. Dengan latar belakang di bidang keuangan, ia menawarkan perspektif mendalam tentang tren ekonomi dan kebijakan pemerintah.

Next Post
Pohon Kina

Manfaat Tanaman Kina Sebagai Obat Antimalaria dan Herbal Alami

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Connect with us

  • 139 Followers
  • 206k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profesi Polisi Idaman Remaja Zaman Now?

Profesi Polisi Idaman Remaja Zaman Now?

26 March 2021
Peran Media Sosial #StopBullydiSekolah. Sumber: Kumparan.

#StopBullyDiSekolah: Peran Positif Media Sosial dalam Mengatasi Bullying

22 February 2024
Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa dalam Rangka Hari HAM Sedunia Berhadiah Total Lebih dari Rp 150 juta!

Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa dalam Rangka Hari HAM Sedunia Berhadiah Total Lebih dari Rp 150 juta!

29 November 2021
Meningkatkan Ibadah Sambut #RamadhanPenuhDamai. Sumber: Muslim Pintar.

Tingkatkan Ibadah Sambut #RamadhanPenuhDamai

7 March 2024
Tasya Farasya

Isu Perceraian Tasya Farasya Mengemuka Setelah Tujuh Tahun Pernikahan

0
Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

0
Selamat Bertugas, Jenderal

Selamat Bertugas, Jenderal

0
PPP Tanya Solusi Kasus Penghinaan di Medsos Saat Uji Kapolri Besok

PPP Tanya Solusi Kasus Penghinaan di Medsos Saat Uji Kapolri Besok

0
Tasya Farasya

Isu Perceraian Tasya Farasya Mengemuka Setelah Tujuh Tahun Pernikahan

15 September 2025

Suntikan Rp 200 Triliun ke Bank, Pemerintah Dorong Kredit Produktif untuk Gairahkan Ekonomi

12 September 2025

Indonesia Memantau Ketat Situasi WNI di Nepal Pasca Gejolak Politik

12 September 2025

Reformasi Birokrasi Dimulai: KemenPAN-RB Luncurkan Inisiatif Baru

12 September 2025

Recommended

Tasya Farasya

Isu Perceraian Tasya Farasya Mengemuka Setelah Tujuh Tahun Pernikahan

15 September 2025

Suntikan Rp 200 Triliun ke Bank, Pemerintah Dorong Kredit Produktif untuk Gairahkan Ekonomi

12 September 2025

Indonesia Memantau Ketat Situasi WNI di Nepal Pasca Gejolak Politik

12 September 2025

Reformasi Birokrasi Dimulai: KemenPAN-RB Luncurkan Inisiatif Baru

12 September 2025
Mikulnews.com

Mikulnews.com © 2025

  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

Mikulnews.com © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In