Mikulnews.com – Kasus perbuatan asusila yang terjadi di dalam bus Transjakarta memasuki tahap baru. Kepolisian menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka setelah rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi selesai dilakukan. Penetapan status hukum tersebut menjadi langkah tegas aparat untuk merespons keresahan publik atas insiden yang terjadi di ruang transportasi umum.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur mengenai tindak pidana kesusilaan yang dilakukan di muka umum. Menurutnya, unsur perbuatan yang dilakukan para tersangka telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 406 menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau dikenai denda kategori II. Aturan itu juga mencakup tindakan yang dilakukan di hadapan orang lain tanpa persetujuan pihak yang hadir. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa pelanggaran kesusilaan mencakup mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, maupun aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai masyarakat.
Selain ancaman pidana penjara, aturan tersebut menetapkan sanksi denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10 juta. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara menempatkan perlindungan moral dan kenyamanan ruang publik sebagai hal yang serius. Aparat penegak hukum menilai pasal tersebut relevan untuk menindak perbuatan yang dilakukan HW dan FTR di dalam bus Transjakarta.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika bus sedang melintas di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Kendaraan berada di Jalan Tol Gedong Panjang dalam perjalanan dari Pantai Maju menuju Balai Kota DKI Jakarta. Jam kejadian bertepatan dengan waktu operasional padat, sehingga di dalam bus terdapat sejumlah penumpang dari berbagai kalangan.
Kesaksian penumpang menyebutkan bahwa situasi awalnya berjalan normal. Namun, suasana mulai berubah ketika tercium aroma tidak sedap yang menyebar di dalam kabin. Beberapa penumpang merasa tidak nyaman dan saling mencari sumber bau tersebut. Kecurigaan semakin kuat setelah terlihat gerak-gerik mencurigakan dari dua pria yang duduk berdekatan.
Ketegangan memuncak ketika seorang penumpang berteriak setelah menyadari tindakan yang dilakukan keduanya. Teriakan itu memicu kepanikan, sebagian penumpang berusaha menjauh, sementara yang lain meminta bantuan petugas. Sopir bus kemudian mengambil langkah cepat dengan menghubungi petugas keamanan untuk menangani situasi.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penindakan di lokasi tujuan pemberhentian. HW dan FTR diamankan tanpa perlawanan berarti. Keduanya selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan cukup bukti untuk menaikkan status mereka dari terlapor menjadi tersangka.
Kasus ini menimbulkan perhatian luas karena terjadi di fasilitas transportasi publik yang seharusnya memberikan rasa aman bagi masyarakat. Pengelola Transjakarta menyatakan akan meningkatkan pengawasan di dalam armada, termasuk optimalisasi kamera pengawas dan penempatan petugas di jam sibuk. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Pengamat transportasi menilai insiden ini menjadi pengingat pentingnya etika bersama di ruang publik. Transportasi massal digunakan oleh berbagai kelompok usia, termasuk perempuan dan anak-anak. Karena itu, setiap bentuk perilaku menyimpang harus ditindak tegas agar tidak mencederai rasa aman pengguna jasa.
Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan di kendaraan umum. Laporan cepat dari penumpang dinilai sangat membantu aparat dalam mengambil tindakan segera. Kerja sama antara warga, petugas, dan pengelola transportasi menjadi kunci menjaga kenyamanan bersama.
Proses hukum terhadap HW dan FTR kini terus berjalan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi tambahan serta mengumpulkan rekaman kamera pengawas. Setelah dinyatakan lengkap, berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan di pengadilan.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa ruang publik bukan tempat untuk melakukan tindakan yang melanggar norma. Penegakan hukum yang transparan dan konsisten menjadi upaya memulihkan kepercayaan warga terhadap keamanan transportasi massal. Pemerintah daerah dan operator transportasi juga didorong memperkuat sistem pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Dengan langkah tegas aparat dan dukungan berbagai pihak, pengguna Transjakarta diharapkan kembali merasa tenang saat beraktivitas. Transportasi publik harus menjadi ruang yang ramah, aman, dan menghormati martabat setiap penumpang tanpa terkecuali.

