• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Thursday, January 22, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
Mikulnews.com
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
Mikulnews.com
No Result
View All Result
Home Berita Warga

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Asusila di Bus Transjakarta sebagai Tersangka

christine natalia by christine natalia
19 January 2026
in Berita Warga
0 0
0
Polisi Tetapkan Dua Pelaku Asusila di Bus Transjakarta sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Asusila di Bus Transjakarta sebagai Tersangka

Share on FacebookShare on Twitter

Mikulnews.com – Kasus perbuatan asusila yang terjadi di dalam bus Transjakarta memasuki tahap baru. Kepolisian menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka setelah rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi selesai dilakukan. Penetapan status hukum tersebut menjadi langkah tegas aparat untuk merespons keresahan publik atas insiden yang terjadi di ruang transportasi umum.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur mengenai tindak pidana kesusilaan yang dilakukan di muka umum. Menurutnya, unsur perbuatan yang dilakukan para tersangka telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 406 menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau dikenai denda kategori II. Aturan itu juga mencakup tindakan yang dilakukan di hadapan orang lain tanpa persetujuan pihak yang hadir. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa pelanggaran kesusilaan mencakup mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, maupun aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai masyarakat.

Selain ancaman pidana penjara, aturan tersebut menetapkan sanksi denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10 juta. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara menempatkan perlindungan moral dan kenyamanan ruang publik sebagai hal yang serius. Aparat penegak hukum menilai pasal tersebut relevan untuk menindak perbuatan yang dilakukan HW dan FTR di dalam bus Transjakarta.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika bus sedang melintas di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Kendaraan berada di Jalan Tol Gedong Panjang dalam perjalanan dari Pantai Maju menuju Balai Kota DKI Jakarta. Jam kejadian bertepatan dengan waktu operasional padat, sehingga di dalam bus terdapat sejumlah penumpang dari berbagai kalangan.

Kesaksian penumpang menyebutkan bahwa situasi awalnya berjalan normal. Namun, suasana mulai berubah ketika tercium aroma tidak sedap yang menyebar di dalam kabin. Beberapa penumpang merasa tidak nyaman dan saling mencari sumber bau tersebut. Kecurigaan semakin kuat setelah terlihat gerak-gerik mencurigakan dari dua pria yang duduk berdekatan.

Ketegangan memuncak ketika seorang penumpang berteriak setelah menyadari tindakan yang dilakukan keduanya. Teriakan itu memicu kepanikan, sebagian penumpang berusaha menjauh, sementara yang lain meminta bantuan petugas. Sopir bus kemudian mengambil langkah cepat dengan menghubungi petugas keamanan untuk menangani situasi.

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penindakan di lokasi tujuan pemberhentian. HW dan FTR diamankan tanpa perlawanan berarti. Keduanya selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan cukup bukti untuk menaikkan status mereka dari terlapor menjadi tersangka.

Kasus ini menimbulkan perhatian luas karena terjadi di fasilitas transportasi publik yang seharusnya memberikan rasa aman bagi masyarakat. Pengelola Transjakarta menyatakan akan meningkatkan pengawasan di dalam armada, termasuk optimalisasi kamera pengawas dan penempatan petugas di jam sibuk. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Pengamat transportasi menilai insiden ini menjadi pengingat pentingnya etika bersama di ruang publik. Transportasi massal digunakan oleh berbagai kelompok usia, termasuk perempuan dan anak-anak. Karena itu, setiap bentuk perilaku menyimpang harus ditindak tegas agar tidak mencederai rasa aman pengguna jasa.

Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan di kendaraan umum. Laporan cepat dari penumpang dinilai sangat membantu aparat dalam mengambil tindakan segera. Kerja sama antara warga, petugas, dan pengelola transportasi menjadi kunci menjaga kenyamanan bersama.

Proses hukum terhadap HW dan FTR kini terus berjalan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi tambahan serta mengumpulkan rekaman kamera pengawas. Setelah dinyatakan lengkap, berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan di pengadilan.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa ruang publik bukan tempat untuk melakukan tindakan yang melanggar norma. Penegakan hukum yang transparan dan konsisten menjadi upaya memulihkan kepercayaan warga terhadap keamanan transportasi massal. Pemerintah daerah dan operator transportasi juga didorong memperkuat sistem pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Dengan langkah tegas aparat dan dukungan berbagai pihak, pengguna Transjakarta diharapkan kembali merasa tenang saat beraktivitas. Transportasi publik harus menjadi ruang yang ramah, aman, dan menghormati martabat setiap penumpang tanpa terkecuali.

Author

  • christine natalia
    christine natalia

    View all posts
Tags: asusila Transjakartakasus Penjaringanpasal 406 KUHP
christine natalia

christine natalia

Next Post
Apresiasi DPR terhadap ETLE Drone Korlantas Polri dalam Modernisasi Penegakan Lalu Lintas

DPR Nilai Inovasi ETLE Korlantas Polri Sejalan dengan Modernisasi Kepolisian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Connect with us

  • 139 Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erika Putri, seleb TikTok

Erika Putri Viral Prank Ojol, Kontroversi dan Popularitas TikTok

22 August 2025
Suami Jennifer Coppen, Yitta Dali Wassink Meninggal Dunia

Selebgram Jennifer Coppen Berduka, Suaminya Yitta Dali Wassink Meninggal Dunia

19 July 2024
Atlet Triatlon Kanada Muntah-muntah Usai Berenang di Sungai Seine

Atlet Triatlon Kanada Muntah-muntah Usai Berenang di Sungai Seine pada Olimpiade Paris 2024

5 August 2024
Upacara HUT RI

Upacara HUT RI ke-79 RI Akan Digelar di Istana Merdeka dan IKN Nusantara, Ini Cara Daftarnya!

6 August 2024
Korlantas Polri Gandeng Silancar dalam Pelatihan Kendaraan Pengawalan R4 Baterai

Akurasi Data Patroli Naik Kelas! Silancar Tawarkan Laporan Check Point Korlantas Polri dalam Empat Format Lengkap

0
Penjelasan Satgas Soal Isu ‘Chip’ hingga Rahasia Data Vaksin

Penjelasan Satgas Soal Isu ‘Chip’ hingga Rahasia Data Vaksin

0
Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

0
Selamat Bertugas, Jenderal

Selamat Bertugas, Jenderal

0
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho

Korlantas Polri dan Kemenhub Perkuat Koordinasi Menuju Zero Over Dimension dan Over Load 2027

22 January 2026
Apresiasi DPR terhadap ETLE Drone Korlantas Polri dalam Modernisasi Penegakan Lalu Lintas

DPR Nilai Inovasi ETLE Korlantas Polri Sejalan dengan Modernisasi Kepolisian

21 January 2026
Polisi Tetapkan Dua Pelaku Asusila di Bus Transjakarta sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Asusila di Bus Transjakarta sebagai Tersangka

19 January 2026
Kakorlantas Polri Ajak Ojol dan Pecalang Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Bali

Kakorlantas Turun Langsung Temui Ojol, Bangun Komunikasi Cepat di Jalan Raya

18 January 2026

Recommended

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho

Korlantas Polri dan Kemenhub Perkuat Koordinasi Menuju Zero Over Dimension dan Over Load 2027

22 January 2026
Apresiasi DPR terhadap ETLE Drone Korlantas Polri dalam Modernisasi Penegakan Lalu Lintas

DPR Nilai Inovasi ETLE Korlantas Polri Sejalan dengan Modernisasi Kepolisian

21 January 2026
Polisi Tetapkan Dua Pelaku Asusila di Bus Transjakarta sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Asusila di Bus Transjakarta sebagai Tersangka

19 January 2026
Kakorlantas Polri Ajak Ojol dan Pecalang Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Bali

Kakorlantas Turun Langsung Temui Ojol, Bangun Komunikasi Cepat di Jalan Raya

18 January 2026
Mikulnews.com

Mikulnews.com © 2025

  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

Mikulnews.com © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In