Kominfo Resmi Blokir App TEMU
Internasional

Kementerian Komunikasi dan Informatika Resmi Blokir Aplikasi TEMU di Indonesia

Mikulnews.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan memblokir aplikasi e-commerce TEMU. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam acara Peluncuran Buku 10 Tahun Pembangunan Digital Indonesia pada Kamis, 10 Oktober 2024. Budi Arie menegaskan bahwa aplikasi tersebut tidak akan dapat digunakan untuk melakukan transaksi apapun di Indonesia.

“Kalau display-nya (tampilan) saja mungkin masih bisa. Tapi begitu kita mau melakukan transaksi atau apa, nggak bisa,” ujar Budi Arie.

Pemblokiran aplikasi TEMU berlangsung pada Rabu, 9 Oktober 2024. Kominfo bergerak cepat untuk mengambil tindakan ini demi melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia dari ancaman produk asing. Aplikasi TEMU dinilai dapat merugikan UMKM melalui penjualan daring dan luring yang langsung mengancam keberlangsungan usaha mereka.

Dalam konteks ini, TEMU juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, yang menjadi salah satu alasan pemblokiran. Pelaku UMKM merasa resah akan kehadiran aplikasi ini, yang dianggap bisa mengganggu perekonomian lokal.

Menkominfo juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan untuk menghapus aplikasi TEMU dari platform Google PlayStore dan AppStore. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Google dan Apple, menegaskan larangan pemerintah terhadap aplikasi yang dianggap mengancam UMKM.

“Kita mengajukan pemblokiran dan surat kita secara resmi sudah disampaikan ke platform,” ungkap Budi Arie.

Baca juga: Polri segera luncurkan aplikasi e-AVIS permudah warga buat SIM

Upaya Perlindungan Terhadap UMKM

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki telah mengirimkan surat yang berisi permohonan perlindungan bagi produk UMKM dari model bisnis yang diterapkan TEMU. Model ini memungkinkan produk asing dijual langsung dari pabrik ke konsumen di Indonesia dengan harga yang sangat murah. Hal ini dianggap sebagai persaingan yang tidak sehat bagi pelaku UMKM lokal.

“Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan pemerintah dari marketplace asing yang menjual produk asing langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat murah. Ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal,” ujar Budi Arie.

Berdasarkan pengalaman di negara-negara lain, keberadaan TEMU berpotensi merugikan pelaku bisnis lokal dan konsumen. Kualitas produk yang ditawarkan oleh TEMU juga sering kali tidak memenuhi standar mutu, yang dapat merugikan konsumen.

Menteri Teten Masduki mengungkapkan kekhawatirannya terhadap platform e-commerce asal China ini, dengan menyatakan bahwa TEMU bisa lebih berbahaya dibandingkan TikTok Shop. Ia menyatakan, “Ini yang saya khawatir. Ada satu lagi, satu aplikasi digital cross border yang saya kira akan masuk ke kita dan ini lebih dahsyat dari TikTok (Shop),” ujarnya pada Juni 2024.

Mengenal Aplikasi TEMU

TEMU adalah platform e-commerce yang didukung oleh PINDUODUO (PDD) Holdings, sebuah perusahaan yang berbasis di Boston, Amerika Serikat. Sejak diluncurkan pada 2022, TEMU telah menjadi salah satu aplikasi e-commerce yang paling populer di AS. Seperti platform e-commerce lainnya, TEMU memungkinkan pengguna mencari dan membeli produk dari berbagai kategori, serta menawarkan berbagai opsi pembayaran.

Namun, aplikasi ini pernah menghadapi masalah serius ketika PDD ditangguhkan oleh Google pada 2023 karena dugaan adanya malware yang dapat mengamati aktivitas pengguna. Masalah ini tentunya menimbulkan kekhawatiran terkait privasi pengguna yang menggunakan aplikasi TEMU.

Dengan langkah pemblokiran ini, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya untuk melindungi UMKM serta menjaga stabilitas ekonomi lokal di tengah maraknya perdagangan digital.

Author

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.