Mikulnews.com – Dugaan kecurangan dalam distribusi Minyakita kembali mencuat setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya pengurangan volume minyak dalam kemasan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Gede Solo, Amran mengungkap fakta mencengangkan bahwa Minyakita kemasan 1 liter hanya berisi 900 mililiter (ml). Temuan ini menunjukkan bahwa praktik curang masih marak di pasaran dan merugikan konsumen.
Saat melakukan pengecekan, Amran menuangkan minyak dari kemasan Minyakita ke alat takar. Hasilnya, beberapa botol hanya berisi 900 hingga 950 ml, jauh dari standar seharusnya. Padahal, harga minyak tersebut sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
“Yang botol ini kurang, hanya 900 ml, berarti kurang 100 ml dari standar. Harganya sesuai HET, tapi isinya tidak cukup. Ini harus segera diperbaiki,” tegas Amran di Solo, Selasa (11/3/2025).
Fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, Amran juga menemukan penyimpangan serupa di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, di mana minyak dalam kemasan 1 liter hanya berisi 750-800 ml. Kasus ini melibatkan beberapa produsen, termasuk PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Selain pengurangan volume, para pedagang juga menjual Minyakita di atas HET, mencapai Rp18.000 per liter.
Menteri Perdagangan Akui Ada Produsen Nakal
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengakui bahwa praktik penyunatan Minyakita dilakukan oleh produsen ilegal. Ia menegaskan bahwa produsen resmi tidak melakukan kecurangan semacam ini.
“Yang melakukan ini adalah produsen yang tidak terdaftar. Kalau yang resmi, tidak ada masalah,” ujar Budi saat ditemui di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Selasa (11/3/2025).
Pihaknya mengklaim telah melakukan berbagai operasi untuk menindak pelaku penyimpangan, termasuk penyitaan dan penyegelan di beberapa lokasi seperti Tangerang dan Karawang. Namun, hingga kini, kasus serupa masih terus terjadi di berbagai daerah.
Meskipun ada temuan berulang terkait pengurangan isi Minyakita, langkah hukum yang diambil pemerintah terkesan masih lemah. Amran sendiri meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas produsen nakal, bukan pedagang kecil yang hanya mencari keuntungan kecil di bulan Ramadan.
“Kami mohon agar kepolisian, kasat reskrim, tidak menindak pedagangnya. Mereka hanya mencari sedikit keuntungan. Yang harus ditindak adalah produsen yang melakukan kecurangan ini,” tegas Amran.
Namun, pernyataan ini tampaknya belum cukup untuk memastikan tindakan konkret terhadap pelaku utama. Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menyebut bahwa pihaknya baru akan menggandeng Metrologi Legal untuk melakukan pemeriksaan standar kemasan.
Konsumen Jadi Korban, Kepercayaan Publik Tergerus
Kasus penyunatan Minyakita ini menunjukkan lemahnya pengawasan distribusi bahan pokok. Konsumen, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah, menjadi pihak yang paling dirugikan oleh praktik curang ini. Dengan harga yang tetap tinggi, mereka tidak mendapatkan jumlah minyak yang seharusnya.
Sementara pemerintah terus berjanji akan menindak pelaku, kenyataannya kasus serupa masih ditemukan berulang kali. Langkah yang diambil masih sebatas inspeksi dan imbauan, tanpa ada sanksi tegas yang dapat memberikan efek jera bagi produsen nakal.
Jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan lebih tegas, praktik kecurangan ini berpotensi terus terjadi dan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap distribusi bahan pangan. Konsumen berhak mendapatkan produk sesuai dengan standar yang ditetapkan, bukan menjadi korban dari permainan licik para pelaku industri yang tidak bertanggung jawab.