Mikulnews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan kawasan tanpa rokok dengan memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas, warga yang kedapatan merokok di area terlarang akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat langsung dilaksanakan di lokasi pelanggaran.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mengurangi angka perokok di Ibu Kota, yang menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencapai 24,1 persen dari total penduduk berusia di atas 10 tahun, atau sekitar 2,3 juta orang. Tingginya jumlah perokok dinilai memberikan dampak negatif, baik bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan.
Selain denda bagi perokok sembarangan, Ranperda KTR juga mengatur sanksi administratif terhadap sejumlah pelanggaran lainnya. Bagi pihak yang melanggar larangan iklan, promosi, atau sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta, akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Sementara untuk pelanggaran serupa yang terjadi khusus di kawasan tanpa rokok, denda yang diterapkan mencapai Rp 1 juta.
Tidak hanya itu, penjual rokok yang membuka usaha dalam radius 200 meter dari area bermain anak dan sekolah juga akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta. Adapun bagi pedagang yang memajang produk rokok di tempat penjualan, sanksi yang diberikan mencapai Rp 10 juta.
Pelaksanaan sanksi administratif ini akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang akan didukung oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan jenis pelanggaran yang terjadi. Dengan sinergi antarinstansi, pemerintah berharap pengawasan dapat berjalan efektif dan optimal.
Ranperda KTR turut mengatur secara rinci area yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok. Lokasi tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, serta prasarana olahraga. Batas kawasan tanpa rokok di area ini ditetapkan hingga pagar terluar dari lokasi tersebut.
Selain itu, tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan area tertentu yang menyelenggarakan kegiatan berizin keramaian juga termasuk dalam kawasan tanpa rokok. Meski demikian, keempat area ini wajib menyediakan ruang khusus merokok yang sesuai ketentuan. Ruang tersebut harus berupa area terbuka yang terpisah dari bangunan utama, jauh dari jalur lalu lalang, serta tidak berada di dekat pintu masuk atau keluar yang ramai.
Pemerintah DKI Jakarta mengambil kebijakan ini untuk mengejar ketertinggalan dalam pengaturan kawasan tanpa rokok. Saat ini, Jakarta masih menjadi satu dari 45 kabupaten/kota di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) KTR. Sebagai perbandingan, sebanyak 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah memiliki regulasi serupa.
Melalui Ranperda KTR ini, pemerintah daerah berharap dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat non-perokok dari paparan asap rokok. Di sisi lain, aturan ini juga diharapkan mendorong perubahan perilaku bagi para perokok agar lebih bijak dan mematuhi zona larangan merokok yang telah ditetapkan.
Upaya penegakan aturan kawasan tanpa rokok ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Jakarta.