Apjatel Dukung Pemerintah Wajibkan OTT Global Kerja Sama dengan Penyelenggara Telekomunikasi
Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Muhammad Arif mendukung rencana pemerintah yang akan mewajibkan over the top (OTT) global yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Dukungan itu disampaikan lewat surat yang dikirim ke menko kemaritiman dan investasi, menko perekonomian, menkominfo, menkeu, dan menteri hukum dan HAM, serta mensesneg.
“Kami menyambut baik rencana pemerintah yang mewajibkan OTT global untuk kerja sama dengan penyelenggara jaringan seperti yang tertuang pada Pasal 14 RPP Postelsiar. Penerapan kewajiban tersebut membuktikan pemerintah konsisten menjalankan amanat UU Cipta Kerja. Spirit utama yang diusung UU Cipta Kerja adalah menarik investasi baru dan menciptakan lapangan pekerjaan, terutama di industri telekomunikasi nasional. Jika OTT global tak diwajibkan kerja sama dengan penyelenggara jaringan, maka tak sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja yang ingin meningkatkan investasi di sektor infrastruktur telekomunikasi,” terang Arif melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (1/2/2021).
Dikatakan, saat ini kemampuan operator telekomunikasi di Indonesia untuk membangun infrastruktur sangat terbatas karena sumber daya yang dimiliki tersita untuk memperbesar kapasitas jaringan dan content delivery network (CDN) untuk menjaga layanan OTT global agar dapat dinikmati pelanggan dengan baik. Beberapa layanan OTT juga melakukan substitusi layanan telekomunikasi, sehingga kondisi keuangan penyelenggara telekomunikasi makin terpuruk.
Selama ini penyelenggara OTT global kerap berlindung di balik konsep net neutrality. Semua pihak, termasuk Pemerintah Indonesia selalu ditakut-takuti dengan konsep tersebut. Di Amerika Serikat–negara asal mayoritas penyelenggara OTT–, Federal Communication Commission telah mencabut kebijakan net neutrality pada 11 Juni 2018, sedangkan Indonesia tidak pernah mengadopsi konsep tersebut.
“Karena net neutrality tak sesuai, seharusnya pemerintah tak perlu ragu mewajibkan OTT global bekerja sama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia. Bentuk kerja sama tersebut bisa melalui sewa jaringan, sewa kapasitas atau investasi langsung,” ujarnya.
Melalui kerja sama OTT global dengan penyelenggara jaringan, Arif optimistis dapat memberikan harapan baru untuk akselerasi dan peningkatan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.
“Saat ini penggelaran infrastruktur telekomunikasi di Indonesia belum merata. Pemerintah masih membutuhkan bantuan dari pelaku usaha untuk dapat menggelar infrastruktur telekomunikasi di seluruh Indonesia, sehingga diharapkan OTT global nantinya dapat memberikan kontribusi positif bagi penggembangan infrastruktur telekomunikasi nasional. OTT global tidak sekadar lewat di jaringan operator telekomunikasi tanpa memberikan benefit yang signifikan bagi perekonomian nasional,” kaya Arif.
Menurutnya, banyak manfaat yang dapat diambil dari kewajiban OTT global tersebut, di antaranya dengan menyewa kapasitas dari penyelenggara jaringan, OTT global dapat meningkatkan kualitas layanan yang akan diberikan kepada masyarakat Indonesia. Keuntungan lainnya adalah jika server OTT global ada di Indonesia, pemerintah berpotensi menggurangi current account deficit, sebab selama ini belanja bandwith internasional penyelenggara jaringan Indonesia cukup besar dan dibayar dengan mata uang dolar Amerika.
Manfaat lainnya yang dapat dipetik pemerintah adalah mempermudah pemungutan PPh atau pajak transkasi OTT. Pasalnya, selama ini pemerintah kesulitan menjaring PPh dan pajak transaksi yang dilakukan OTT global. Dengan kewajiban tersebut, menteri keuangan dapat menerbitkan peraturan mengenai perpajakan, seperti PPh atau pajak transaksi kepada OTT
“RPP Postelsiar juga memperkuat Perpu 1/2020. Apjatel mengapresiasi menko perekonomian dan menkominfo yang sudah sigap memberikan kontribusi positif bagi pemerintahan Presiden Jokowi, khususnya membantu menkeu dalam menambal APBN,” ujar Arif.