Tak Berkategori

APJII Dukung Pemerintah Atur OTT Asing

Suara.com – Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengatur operasional layanan Over The Top (OTT) asing untuk kerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia.

“Ini sebenarnya memang kita nantikan selama ini. Lewat beleid ini pemerintah bisa menegakkan kedaulatan siber di Indonesia,” ujar Jamal melalui keterangan resmi, Selasa (2/2/2021).

Saat ini pemerintah sedang merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar), di mana salah satu poin utamanya mengatur operasional OTT di Tanah Air.

Dalam RPP terbaru ini, pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha di Indonesia dan/atau pelaku usaha asing, atau yang kerap disebut perusahaan penyedia layanan OTT global, untuk melakukan kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia.

Kerja sama itu berdasarkan prinsip adil, wajar, dan nondiskriminatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Jamal, pengaturan layanan OTT selama ini memang masih luput dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi maupun PP Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi.

Jamal menuturkan, selama ini platform OTT beroperasi tanpa tersentuh peraturan yang berlaku di Tanah Air. Padahal, operator telekomunikasi dan anggota APJII yang selama ini menggelontorkan investasi besar untuk membangun infrastruktur.

“Sementara layanan OTT yang menikmati benefit terbesar justru kurang berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Soal perpajakan misalnya, OTT lepas dari kewajiban membayar pajak karena belum diatur oleh undang-undang,” katanya.

Selain itu, anggota APJII diharuskan membayar membayar PPn, PPh dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya seperti biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi (BHP) jasa telekomunikasi serta membayar kontribusi kewajiban universal service obligation (USO).

Oleh sebab itu, situasi sekarang ini menciptakan level persaingan yang kurang setara di antara pemain di industri telekomunikasi.

“Saat ini, mereka yang sangat menikmati infrastruktur telekomunikasi yang dibangun di Indonesia. Kita anggota APJII nyaris tidak ada benefit yang diberikan dari kehadiran mereka di Indonesia,” ujarnya

“Jadi, wajar jika pemerintah mewajibkan OTT global tersebut untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi yang ada di Indonesia,” tambah Jamal.

Jamal mengatakan, kewajiban OTT global untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi tersebut menjadi wujud dari keberpihakan pemerintah terhadap perusahaan yang ada di Indonesia.

Kerja sama itu berdasarkan prinsip adil, wajar, dan nondiskriminatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agar regulasi ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab, Jamalul meminta agar pemerintah dapat segera menurunkan peraturan menteri tentang tata cara pelaksanaan kerja sama antara penyelenggara jaringan dan jasa dengan OTT global.

“Peraturan tersebut mutlak dibutuhkan agar kerja sama antara OTT global dengan penyelenggara jaringan dan jasa bisa konkrit,” pungkasnya.

Author

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.