MikulNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, yang berlangsung pada Kamis, 28 Maret 2024, di Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Keputusan pengesahan tersebut diambil setelah Ketua DPR, Puan Maharani, meminta konfirmasi dari seluruh anggota dewan yang hadir mengenai persetujuan RUU DKJ. Dengan bulatnya dukungan dari anggota dewan, ditandai dengan ketukan palu pengesahan, langkah bersejarah ini pun menjadi kenyataan.
RUU DKJ mendapat dukungan dari delapan fraksi di DPR, termasuk PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, Nasdem, PAN, dan PPP, sementara PKS menjadi satu-satunya partai yang menolak. Dengan demikian, Jakarta memasuki babak baru dalam sejarahnya dengan bukan lagi berstatus sebagai ibu kota negara, sejalan dengan rencana pemindahan ibu kota ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Perubahan ini merupakan hasil dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang membuka jalan bagi pembentukan RUU DKJ.
Meski demikian, perpindahan status Jakarta sebagai ibu kota negara secara resmi masih menunggu tindakan lanjutan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang diharapkan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) untuk menetapkan perpindahan tersebut. Menurut rencana, Presiden Jokowi menargetkan perpindahan tersebut akan terjadi pada bulan Juli 2024.
Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislatif DPR RI, mengungkapkan bahwa RUU DKJ terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal yang mencakup berbagai aspek penting. Salah satunya adalah pemberian 15 kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, yang meliputi beragam bidang seperti perumahan, perhubungan, lingkungan hidup, pariwisata, dan banyak lagi.
Tidak hanya itu, perubahan status ini juga diikuti dengan perubahan nama DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, perubahan nama ini mencerminkan transformasi yang sedang terjadi, serta keseriusan pemerintah dalam menyiapkan Jakarta menghadapi masa depan yang lebih baik.
Pemindahan ibu kota negara dan perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta bukanlah sekadar perubahan administratif semata, tetapi juga membawa potensi perubahan positif bagi Jakarta dan Indonesia secara keseluruhan. Dengan adanya RUU DKJ yang telah disahkan, diharapkan akan terjadi peningkatan pembangunan, pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat di Daerah Khusus Jakarta.
Sebagai bagian dari persiapan menuju masa depan yang lebih baik, pemerintah dan seluruh stakeholder terkait diharapkan dapat bekerja sama secara sinergis untuk mengoptimalkan potensi-potensi yang dimiliki DKJ. Dengan demikian, Jakarta siap memasuki era baru yang penuh harapan dan kemajuan.
Baca juga: Perhatikan Langkah Pemerintah, Ini Jadwal Arus Mudik 2024!
Sumber: Tempo.