Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni, menutup sementara layanan penjualan tiket secara online untuk jasa transportasi kapal penumpang.
Penutupan layanan pembelian tiket secara online ini terhitung sejak tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021.
Pjs Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Opik Taupik menjelaskan, dilakukannya hal tersebut merupakan bentuk dukungan Pelni kepada Pemerintah, untuk mengurangi mobilitas masyarakat jelang periode mudik jelang Idul Fitri.
Dirinya melanjutkan, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan jasa Pelni, bisa melakukan pembelian tiket di loket kantor cabang.
“Pada prinsipnya PT PELNI (Persero) tunduk pada peraturan Pemerintah. Sehingga semua kebijakan yang dilaksanakan merujuk pada peraturan yang berlaku,” jelas Opik saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (24/4/2021).
“Oleh karenanya, guna menekan angka penyebaran Covid 19, penjualan tiket terhitung 22 April – 5 Mei 2021 hanya dilayani di loket kantor cabang saja. Sedangkan penjualan tiket secara online untuk sementara akan ditutup,” tambahnya.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan.
Dalam Addendum SE tersebut, disebutkan bahwa akan mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada H-14 peniadaan mudik 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18-24 Mei 2021.
Baca juga: Pelni Gratiskan Bagasi 40 Kilogram per Penumpang
Peniadaan mudik sendiri menurut SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021, akan berlangsung mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 yang melarang masyarakat untuk pulang ke kampung halaman mereka pada periode tersebut.
Berdasarkan SE Satgas, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan memperkirakan adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 dari periode peniadaan mudik lebaran 2021.
“Upaya tersebut (penutupan sementara penjualan tiket secara online) sebagai salah satu cara proses agar penumpang sesuai atau memenuhi persyaratan SE No 13 Tahun 2021,” pungkas Opik Taupik.