Site icon InformasiBerita

Polsek Wiradesa Imbau Warga Ikuti Aturan Pemerintah dalam Penerapan PPKM

Polres Pekalongan – Upaya memaksimalkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang diperpanjang hingga 30 Agustus mendatang, personil Polsek Wiradesa Polres Pekalongan lakukan patroli dan menghimbau masyarakat yang masih beraktivitas di atas pukul 21.00 Wib untuk dapat mematuhi aturan PPKM yang berlaku.

Dimana terlihat personel patroli dipimpin Ka SPK 3 Bripka Joko Susilo mendatangi beberapa remaja yang masih nongkrong ngopi tanpa protokol kesehatan yakni tidak memakai masker serta warga yang sedang berkumpul, petugas pun menyampaikan bahwa demi mencegah penyebaran COVID-19, saat ini pemerintah tengah melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dimana untuk aktifitas warga hanya dibatasi sampai pada pukul 21.00 wib, Kamis (26/08).

Disamping itu, dalam beraktifitas, warga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat mulai dari memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun dan mengurangi aktifitas diluar rumah.

Kapolsek Wiradesa AKP Aris Suharsono, S.H saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini berfokus pada aktifitas warga dimalam hari, dimana tempat-tempat yang mengundang kerumunan serta toko dan mini market yang beroperasi diatas jam 21.00 wib, dimana personel mendatanginya dan menyampaikan himbauan secara humanis.

Untuk menekan laju penyebaran COVID-19, AKP Aris mengharapkan peran serta seluruh elemen warga diwilayah Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan dalam menerapkan Protokol kesehatan dan mematuhi apa yang sudah menjadi anjuran pemerintah dalam meminimalisir penularan COVID-19. (hms sekwrds)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Author

Exit mobile version