• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
InformasiBerita
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga
No Result
View All Result
InformasiBerita
No Result
View All Result
Home Beranda

Mengenal Sistem Tilang Poin di Indonesia untuk Keselamatan Berkendara

admin by admin
21 Januari 2025
in Beranda
0 0
0
Mengenal Sistem Tilang Poin di Indonesia untuk Keselamatan Berkendara
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pada aturan lalu lintas dan meminimalisir angka kecelakaan di Indonesia, Polri siap mengimplementasikan sistem tilang poin yang telah disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan, dengan pemberlakuan mulai tahun ini.

Skema dari sistem ini akan mengadopsi prinsip akumulasi poin, di mana setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memperoleh alokasi 12 poin dalam jangka waktu satu tahun yang akan tereduksi jika terjadi pelanggaran lalu lintas.

Kakorlantas Polri menjelaskan sistem tilang poin, yang diberi nama “Traffic Attitude Record Report”, bertujuan untuk menciptakan efek jera yang signifikan terhadap pelanggar.

“Januari akan berlaku Traffic Attitude Record artinya sesuai dengan regulasi yang ada perpolyang ada diberlakukan merrit point system artinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya,” ucap Irjen Pol Aan Suhanan.

Kakorlantas juga merinci jumlah pengurangan poin terhadap berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

“Ada pelanggaran ringan 1 poin, pelangaran sedang 3 poin, dan pelangaran berat 5 poin,” ungkapnya.

Konsekuensi habisnya poin dalam periode satu tahun tidaklah enteng, dirinci oleh Kakorlantas bahwa akan terjadi pencabutan SIM.

“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya,” jelas Kakorlantas lebih lanjut.

Untuk mendukung efektivitas pemberian sanksi, sistem tilang poin ini juga akan terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dimana rekor pelanggaran pemilik SIM akan tercatat ketika mengajukan SKCK. Selain itu, penerapan sistem ini tidak hanya berlaku untuk penindakan secara manual, tetapi juga terintegrasi dengan sistem tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE).

Artinya, pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh ETLE juga akan berpengaruh pada pengurangan poin. Hal ini menunjukkan seriusnya Polri dalam menegakkan disiplin berkendara, serentak melalui penegakan hukum secara elektronik ataupun manual.

Pendekatan sistem tilang berbasis poin ini merupakan langkah yang diharapkan dapat menciptakan deterran yang cukup bagi pengendara untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas, yang pada akhirnya akan turut menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Melalui kebijakan ini, penegakan aturan lalu lintas tidak hanya berakhir pada sanksi denda, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap hak pengendara dalam memegang SIM dan catatan kepolisiannya, yang tentunya menuntut kebijaksanaan dan kesadaran yang lebih dari setiap pengguna jalan.

 

Author

  • admin
    admin

    Lihat semua pos

admin

admin

Next Post
Asri Welas Resmi Bercerai, Dapat Hak Asuh Anak!

Asri Welas Resmi Bercerai dengan Galiech Rahardja!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Connect with us

  • 139 Followers
  • 205k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Peran Media Sosial #StopBullydiSekolah. Sumber: Kumparan.

#StopBullyDiSekolah: Peran Positif Media Sosial dalam Mengatasi Bullying

22 Februari 2024
Meningkatkan Ibadah Sambut #RamadhanPenuhDamai. Sumber: Muslim Pintar.

Tingkatkan Ibadah Sambut #RamadhanPenuhDamai

7 Maret 2024
Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa dalam Rangka Hari HAM Sedunia Berhadiah Total Lebih dari Rp 150 juta!

Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa dalam Rangka Hari HAM Sedunia Berhadiah Total Lebih dari Rp 150 juta!

29 November 2021
Baju Adat Papua

Exploring the Charm of Papua’s Traditional Clothing: A Captivating and Meaningful Cultural Heritage

1 Agustus 2024

Obat Sakit Mata Alami Efektif dan Aman untuk Mata Sehat

0
Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

Kisi-kisi Pertanyaan 9 Fraksi untuk Ujian Calon Kapolri

0
Selamat Bertugas, Jenderal

Selamat Bertugas, Jenderal

0
PPP Tanya Solusi Kasus Penghinaan di Medsos Saat Uji Kapolri Besok

PPP Tanya Solusi Kasus Penghinaan di Medsos Saat Uji Kapolri Besok

0

Obat Sakit Mata Alami Efektif dan Aman untuk Mata Sehat

9 Juli 2025

Panduan SSCASN 2024 Proses Rekrutmen ASN Terintegrasi dan Efisien

9 Juli 2025

Pangkat Polisi Indonesia: Hierarki, Tugas, dan Proses Kenaikan

9 Juli 2025

Pangkat Polisi Indonesia Struktur, Simbol, dan Mekanisme Kenaikan

9 Juli 2025

Recommended

Obat Sakit Mata Alami Efektif dan Aman untuk Mata Sehat

9 Juli 2025

Panduan SSCASN 2024 Proses Rekrutmen ASN Terintegrasi dan Efisien

9 Juli 2025

Pangkat Polisi Indonesia: Hierarki, Tugas, dan Proses Kenaikan

9 Juli 2025

Pangkat Polisi Indonesia Struktur, Simbol, dan Mekanisme Kenaikan

9 Juli 2025
InformasiBerita

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pembangunan
  • Kesehatan
  • Berita Warga

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In