Home jaga negeri Pinjol Ilegal Rugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas

Pinjol Ilegal Rugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas

130
0
ADVERTISEMENT

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian, menindak tegas pinjaman online ( Pinjol ) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Tindak tegas tersebut kata Kapolri, merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol .

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus,” kata Sigit dalam pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

ADVERTISEMENT

“Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” tambahnya.

Pelaku kejahatan Pinjol lanjut Sigit, kerap memberi promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut.

Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol. “Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.

Di tengah situasi Pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

Sumber : Sindonews

Author

ADVERTISEMENT
Previous articleKapolri : Pertahankan Angka Isoter dan Akselerasi Vaksinasi
Next articleBripka Ardiansyah Personel Polresta Samarinda Sumbang Medali Perunggu untuk Kaltim di PON Papua

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.